visitaaponce.com

Belum Ada Lembaga yang Menilai Standarisasi Unit Tranfusi Darah

Belum Ada Lembaga yang Menilai Standarisasi Unit Tranfusi Darah
Teknisi transfusi darah menunjukkan kantong golongan darah AB di bank darah PMI Kota Bogor.(ANTARA/Arif Firmansyah)

STANDAR pelayanan transfusi darah penting dilakukan untuk menjamin kemanan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan transfusi darah harus sesuai standar pelayanan seperti diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 91 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Hal itu dikatakan Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Farichah Hanum.

“Untuk Unit Tranfusi Darah (UTD) harus tertata,” katanya dalam acara Hari Donor Darah Sedunia, di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (24/6).

Ia menyebut ada 200 UTD milik pemerintah dan 220 UTD milik TNI yang tercatat hingga 2019. Namun, beberapa UTD di daerah kesulitan menyediakan stok darah karena terkendala akses.

“Sulit di daerah Timur karena aksesnya seperti Maluku dan Papua yang ada hanya di kota. Sedangkan di daerah, susah. Kendalanya transportasi, informasi, dan buat pendonornya juga sulit,” katanya.

Baca juga: Kebutuhan Darah di Indonesia Belum Terpenuhi

Namun, lanjut Hanum, standar pelayanan transfusi darah sudah ada, tapi untuk memastikan apakah UTD itu betul-betul melaksanakan standar pelayanan tersebut atau tidak, belum ada lembaga yang mengevaluasinya.

“Jadi nanti ada lembaga yang memastikan bahwa UTD dalam hal ini patuh terhadap standar yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 91 tahun 2015. Itu ada lembaga independen yang menilai semua aspek," tukasnya. (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat