Perusahaan Tekstil Pencemar Citarum Komit Bayar Rp12 Miliar
![Perusahaan Tekstil Pencemar Citarum Komit Bayar Rp12 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/6b8f925571fa611e45d932e0bee88a05.jpg)
PERUSAHAAN produk tekstil dan garmen, PT How Are You Indonesia (HAYI), berkomitmen segera membayar ganti rugi lingkungan Rp12 miliar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perusahaan itu melakukan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Baca juga: KLHK Kembali Menangkan Gugatan Atas Pencemar DAS Citarum
Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu (25/7), mengatakan kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan itu ditunjukkan PT HAYI dengan membayar secara bertahap.
Baca juga: KLHK Menangkan Gugatan atas Perusahaan Pencemar Sungai Citarum
Tahap pertama dibayar pada 24 Juli sebesar Rp2,13 miliar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.
Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp12 miliar.
Baca juga: Karawang Fokus Tangani Limbah Pabrik untuk Citarum Harum
PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi kerjanya yang beralamat di Jalan Nanjung Nomor 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).
Berdasarkan keterangan di laman http://www.pthowareyou.com, perusahaan itu bergerak dalam bidang Industri tekstil knitting dan garmen. Perusahaan itu didirikan sejak 1990 di Cimahi Selatan, Bandung, Jawa Barat. (Ant/X-15)
Terkini Lainnya
Pajanan Timbel Jangka Panjang Ganggu Tumbuh Kembang Anak
Sampah dan Limbah Industri Sebabkan Krisis Air Bersih
Pemkot Bandung Diminta Tinjau Ulang Strategi Atasi Pencemaran Udara
Aktivis Pro-Demokrasi Thailand Dipenjara atas Pencemaran Terhadap Raja
Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi
Restorasi Kerang Hijau Atasi Pencemaran Teluk Jakarta
Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
Wapres : Pengolahan Limbah Jadi Kunci Keberlanjutan Lingkungan
Limbah Fesyen Hantui Dunia, Busana Daur Ulang Semakin Diminati
Masyarakat Diminta Peduli Pengelolaan Limbah B3
DLH DKI Imbau Penyelenggaraan Kurban Secara Ramah Lingkungan
Potensi Limbah Popok Indonesia, Lebih dari 3.000 Ton Per Hari
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap