visitaaponce.com

Kemendikbud Pembayaran Uang Kuliah Harus Fleksibel

Kemendikbud : Pembayaran Uang Kuliah Harus Fleksibel
Pada Juli 2020, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta berunjuk rasa meminta pemotongan UKT 50% serta adanya transparansi aliran dana UKT.(Antara)

DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam meminta semua perguruan tinggi untuk tetap merelaksasi sistem pembayaran kuliah bagi mahasiswa. Dalam situasi krisis ini, kampus tidak boleh menolak mahasiswa hanya karena terkendala pembiayaan kuliah.

"Pada dasarnya perguruan tinggi, terutama negeri, tidak boleh menolak mahasiswa yang berpotensi untuk belajar di perguruan tinggi karena alasan ekonomi," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/1).

Relaksasi pembayaran yang harus dilakukan perguruan tinggi negeri (PTN), yakni biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan juga biaya lainnya seperti iuran pembangunan institusi (IPI). Untuk UKT pemerintah masih memberi bantuan kepada mahasiswa, sedangkan biaya lainnya dianjurkan untuk memberi kelonggaran.

"Kalau orang tuanya tidak mampu mahasiswanya bisa dibantu dengan beasiswa. Kalau orang tuanya mampu tapi saat ini belum bisa membayar ya bisa diberikan keringanan untuk menyicil misalnya," jelas Nizam.

Dia menegaskan lagi bahwa Peraturan Mendikbud dan juga Surat Edaran Dirjen Dikti terkait bantuan untuk pendidikan tinggi masih berlaku. Semua PT harus tetap menaati aturan di tengah pandemi Covid-19 ini. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat