visitaaponce.com

Amnesty Internasionl Pertanyakan Komitmen HAM Indonesia

Amnesty Internasionl Pertanyakan Komitmen HAM Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.(MI/ BARY FATHAHILAH)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan komitmen Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Hal ini disoroti Usman setelah Indonesia menolak resolusi pelaksaan The Responsibility to Protect (R2P) dalam sidang Majelis Umum PBB yang digelar Selasa (18/5) waktu New York, Amerika Serikat.

"Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan 'Tidak' saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggung Jawab untuk Melindungi (Responsibility to Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar, dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Usman melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang memilih (vote) tidak bersama negara-negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM, antara lain Tiongkok, Rusia, dan Korea Utara. Sebanyalk 115 negara menyatakan setuju, sementara 28 negara abstain.

Usman menyebut sikap itu memperlihatkan rendahnya komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia.

Menurut Usman, sikap Indonesia dinilai bertolak belakang dengan perhatian yang diberikan atas situasi keamanan di Palestina, Myanmar, dan Suriah. Penolakan resolusi R2P, kata Usman, mencerminkan komitmen domestik Indonesia yang separuh hati.

"Penolakan resolusi ini mencerminkan komitmen domestik Indonesia yang terlihat separuh hati dalam memperbaiki keadaan hak asasi manusia di negeri sendiri, seperti yang kita saksikan di Papua dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," jelasnya.

R2P merupakan komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia 2005.

Agenda ini dalam rangka menangani dan mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional seperti genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

R2P sendiri merujuk pada suatu kesepakatan bahwa kedaulatan memerlukan konsep tanggung jawab untuk melindungi semua penduduk dari kekejaman massal dan kejahatan HAM di wilayahnya. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat