visitaaponce.com

Presiden Sudah Teken Keppres untuk Amnesti Saiful Mahdi

Presiden Sudah Teken Keppres untuk Amnesti Saiful Mahdi
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Saiful Mahdi, Selasa (12/10). Keppres tersebut kemudian akan dikirim ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan yang bersangkutan pada hari yang sama.

"Hari ini, tadi, Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti Saiful Mahdi. Hari ini pula kami akan kirim keppres itu kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Saiful Mahdi sendiri," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/10).

Pemerintah berharap keputusan tentang pencabutan hukuman tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

"Semoga ini bisa segera ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tutur Pratikno.

Baca juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Kasus Saiful Mahdi bermula pada Februari 2019. Saat itu, ia mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Kemudian, pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat