visitaaponce.com

Dewan Guru Besar UI Minta Presiden Batalkan Statuta UI yang Baru, ini Alasannya

Dewan Guru Besar UI Minta Presiden Batalkan Statuta UI yang Baru, ini Alasannya
Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo.(MI/Susanto.)

DEWAN Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) meminta Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Statuta menjadi kontroversial lantaran mengizinkan rektor untuk rangkap jabatan di BUMN itu dinilai cacat hukum baik formil maupun materil.

"DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," ungkap Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resmi, Selasa (27/7). Dijelaskannya, dalam proses penyusunan RPP Statuta tersebut, DGB terlibat melalui tiga wakilnya.

Proses berjalan sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Pada 19 Juli 2021, DGB menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lain, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kemenkum dan HAM, dan Sekretariat Negara antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP tersebut pada bulan ini.

Prof Harkristuti mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen kronologi yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur. Hal itu pun menunjukkan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. "DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil," tegasnya.

Lebih lanjut, DGB dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Beberapa di antaranya rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar. Kemudian ada terkait perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi direksi pada BUMN/BUMD.

Masalah lain, yaitu menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholders UI dengan persyaratan tertentu, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada MWA. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB, menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART, dan menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA.

Kemudian, menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik. Bahkan mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi. "Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," imbuhnya.

Baca juga: Rangkap Jabatan Rektor UI Jadi Contoh Buruk Dunia Pendidikan

Adapun, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB juga meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru yakni kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan dan harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat