visitaaponce.com

Cinta Harimau tidak Berarti Memelihara sang Raja Rimba di Rumah

BETAPA gembira Sipogu saat keluar kandang. Lorong buatan dari plastik mulsa seolah menjadi jalan bebas hambatan untuknya kembali pulang. Ia menyusuri lorong tanpa butuh menolehkan kepala.

Baca juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Harimau Sumatera di Kawasan Hutan Lindung Pasaman Barat

Beberapa kali ia membuka mulut lebar-lebar. Seolah ingin meluapkan kebahagiaanya kembali ke kampung halaman. Dengan cepat namun tenang, ia berjalan menyusuri lorong sepanjang 325 meter. Sengaja lorong itu dibuat sedemikian rupa agar perhatian Sipogu berfokus ke kedepan, menuju arah hutan. Sebab di sanalah rumahnya.

Baca juga: Anies Tengok Pasien Covid-19 Unik di Taman Margasatwa Ragunan

Beberapa saat usai kandang dibuka, tembakan ke udara dilepaskan untuk mencegah Sipogu berbalik arah. Agar ia menapak jalan lurus ke hutan.

Sipogu adalah harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina bernama yang dilepaskan kembali ke habitatnya di Kawasan Hutan Lindung Pasaman Barat, Sumatra Barat pada 30 Juli 2021. Sang raja rimba itu dilepasliarkan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.

Kisah Sipogu sempat membuat geger kala videonya muncul di dunia maya. Harimau itu tertangkap kamera sedang mengejar mobil.

Tim Penyelamat dari BKSDA Sumatra Barat bekerja cepat. Hanya dalam hitungan jam usai mendapat laporan, tim evakuasi dari BKSDA Sumbar langsung menuju lokasi di kawasan perkebunan PT Pasaman Marama Sejahtera (PT PMS).

Tim butuh 5 jam perjalanan darat dari Lubuk Basung ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan survei, analisa, dan memasang kamera-jebakan.

Baca juga: Tiga Harimau Sumatra Terlihat di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

"Dari hasil analisa ternyata betul adanya harimau sumatra ini berjumlah satu ekor, berjenis kelamin betina. Setelah melakukan analisa kemudian kita mencoba beberapa alternatif. Salah satunya penggiringan tetapi tidak berhasil. Maka kami melakukan tindakan yaitu pemasangan boxtrap (kandang jebak) dengan diisi umpan yaitu kambing hidup. Setelah memasang trap selama 2 hari akhirnya harimau Sipogu ini dapat tertangkap," terang Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono.

Bolehlah dicatat, ini adalah pelepasan harimau tercepat. Kurang dari 2 minggu sejak diselamatkan, Sipogu telah dikembalikan ke rumah. Tepatnya 11 hari dari saat pelepasan 30 Juli.

Baca juga: Tiga Harimau Sumatra Terlihat di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Bahkan, permintaan pelepasan datang dari masyarakat dan swasta yang memang peduli dengan kelestarian hutan dan keberadaan harimau. Sipogu dinyatakan siap kembali ke rumah usai melewati serangkaian pemeriksaan medis dan perilaku oleh tim Lembaga Konservasi Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.

"Kondisi kesehatannya bagus sekali. Berat badannya sudah menambah. Kondisi agresivitasnya cukup bagus. Makanya kita rekomendasikan secepat mungkin untuk bisa dirilis," terang dokter hewan TMSBK Syefrizal.

Sipogu beruntung dibanding sejenisnya. Banyak harimau yang tidak terselamatkan kala bertemu manusia, sebagian lagi harus terkungkung di rumah manusia sebagai peliharaan. Memang harimau peliharaan tidak perlu berburu untuk makan. Namun apakah mereka masih bisa disebut harimau jika tak mampu berburu?

Di antara harimau yang kurang beruntung adalah yang dikungkung dan dipaksa untuk meninggalkan kodrat dan sifat asali. Harimau dipaksa dan direkayasa untuk melepaskan keharimauan mereka.

Sejumlah tokoh dan figur publik memelihara harimau. Mereka memperlakukan satwa liar itu selayaknya hewan peliharaan. Padahal seharusnya, harimau tinggal di hutan. Karena di sanalah rumahnya, bukan di rumah manusia.

Aktivis dan musisi Melanie Subono melalui akun Instagram @melaniesubono pernah mengungkapkan kekesalan ketika melihat harimau diperlakukan seperti binatang peliharaan di rumah. Melanie memperlihatkan kelakuan seseorang yang mempertontonkan seekor harimau bernama Kenzo yang dipelihara di rumah.

Secara regulasi, memelihara hewan langka di Indonesia memang dimungkinkan. Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, masyarakat umum juga bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA.

Syarat yang harus dipenuhi, antara lain, hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam. Selain itu, hewan langka itu merupakan kategori F2 atau generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Adapun hewan langka yang dapat dipelihara adalah yang masuk kategori Appendix 2. Jadi, jenis hewan yang dilindungi di alamnya tetapi boleh dipelihara adalah generasi ketiga hasil penangkaran seperti elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.

Adapun hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya anoa, badak bercula satu, harimau sumatra, macan dahan, serta orangutan.

Baca juga: Selamat dari Jerat, Harimau Sumatra Danau Putra Dilepasliarkan

Pengedali Ekosistem Hutan (PEH) pada BKSDA Sumbar Ade Putra menilai sikap tersebut tidak tepat. Menurutnya harimau mempunyai sifat berbeda dengan hewan peliharaan. Artinya, perilaku biologis harimau tidak sama dengan kucing, ayam, hamster, ataupun sapi. Apalagi harimau mempunyai naluri asali yakni liar dan agresif.

Sehingga ketika dipelihara manusia, maka akan sangat berbahaya. Misal ketika lupa memberi makan, abai, atau kurang waspada.

"Yang pasti, bagaimanapun satwa itu akan lebih baik jika berada di alamnya. Sebaik apapun perilaku manusia terhadap satwa itu. Di alam, dia akan hidup sesuai dengan karakter aslinya. (misal) Tidak diberi susu atau dimanja-manja. Karena dia punya insting, dia punya sifat liar, dia punya sifat ingin memangsa," tambah Ade.

Selain berbahaya bagi manusia, pemeliharaan itu juga bisa berdampak bagi harimau. Ardi Andono mengungkapkan hal itu kurang tepat. Sebab harimau punya wilayah jelajah yang luas. Sedangkan menjadi peliharaan berarti harus harus hidup di kandang yang sempit. Kebiasaannya pun berbeda dengan hewan peliharaan lainnya. Mereka memiliki kebiasaan kebiasaan yang membutuhkan ruang besar.

Baca juga: Anak Harimau Terkena Jerat Babi di Aceh

Selain itu, ia butuh asupan gizi yang besar. Sebab itu, Ardi berharap masyarakat yang memiliki harimau untuk mengajukan izin konservasi seperti taman satwa.

"Dengan seperti itu mereka memastikan bahwa kebutuhan ruang untuk satwa ini terjaga. Kemudian juga kesejahteraan satwa ini juga terjaga," ujar Ardi.

Bagi masyarakat yang ingin memelihara harimau diharapkan untuk bergabung dengan lembaga konservasi. Sebab hal itu akan lebih menjamin kesejahteraan satwa dan keselamatan manusia.

"Mungkin lebih baik diarahkan mereka bergabung dengan lembaga konservasi sehingga di situ sudah ada dokternya, kemudian harimau ini juga diperiksa dengan baik kesejahteraannya, kesehatannya. Kemudian ruang geraknya pun sudah diperhitungkan," tegas Ardi.

Baca juga: BKSDA Blitar Klarifikasi Video Harimau Loreng di Hutan Jati

Cinta tak harus memiliki. Begitulah Ardi menggariskan pesan kecintaan pada harimau untuk masyarakat. Meski demikian, Ardi tetap menggariskan bahwa mencintai harimau bukan berarti memeliharanya di rumah. "Mencintai bukan berarti memiliki, begitu juga dengan harimau, cintailah harimau selayaknya dia bebas merdeka dengan segala perilakunya," pungkas Ardi.(X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat