visitaaponce.com

DPR Minta Tunda Pengumuman Hasil PPPK dan Cara Penambahan Poin

DPR Minta Tunda Pengumuman Hasil PPPK dan Cara Penambahan Poin
Guru honorer membawa poster dan spanduk saat menggelar unjuk rasa di kantor PGRI, Desa Siron, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (17/9/2021).(ANTARA/AMPELSA)

BANYAKNYA kritik dan keluhan dari proses seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejuta guru, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud-Ristek untuk menunda pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK.

"Dalam rangka untuk mengakomodasi berbagai aspirasi yang berkembang kami minta untuk dipertimbangkan pengumuman hasil seleksi tahap I PPPK ini untuk ditunda tidak di umumkan Besok (24/9/2021)," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbud-Ristek, Kamis (23/9).

Seleksi guru dengan skema PPPK merupakan kebijakan afirmasi untuk menjawab kedaruratan kebutuhan guru yang telah vakum selama 12 tahun dan tidak ada rekrutmen guru ASN. Skema PPPK juga memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun.

Baca juga : Komisi X DPR Dorong Tenaga Kependidikan Diangkat Jadi PPPK

"Hal ini yang perlu didorong adalah perlu penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai," ucapnya.

Syaiful menerangkan skema penambahan poin dapat dibuka melalui beberapa jalur dengan menganalogikan kebijakan PPDB sehingga penambahan poin dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan prestasi guru honorer, zonasi letak geografis dan seterusnya.

Syaiful menyampaikan permasalahan guru yang dihadapi selama proses PPPK adapun catatannya seperti proses PPPK harus dievaluasi mengingat terjadi kesimpangsiuran prosedur jadwal dan perlengkapan dari pusat akibatnya banyak peserta tidak dapat melaksanakan ujian PPPK dan perbedaan perlakuan terhadap peserta ujian yang belum konsisten.

Baca juga : DPR: Marketplace Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia

Kisi-kisi yang dikeluarkan Kemendikbud-Ristek melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional sangat jauh dari soal yang diujikan. Soal yang homogen teknis yang diujikan dengan latar belakang berbeda mengalami kesulitan menjawab soal.

Selain itu, ratio tingkat kesulitan dengan jumlah 100 soal dengan durasi 120 menit sangat jauh dari harapan para guru peserta PPPK.

"Rentan nilai ambang batas/ passing grade 260-330 yang ditetapkan Permenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta ujian yang terdiri dari guru dan honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang sampai 25 tahun," pungkasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat