Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Transplantasi 13.200 Karang Laut
![Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Transplantasi 13.200 Karang Laut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/4c19aac1586494342b57267f9c5148c9.jpg)
Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) kembali melakukan transplantasi 13.200 bibit terumbu karang di laut Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah pada 2021.
"Transplantasi karang adalah kegiatan rutin kami setiap tahun dalam rangka menjaga dan memperbaiki ekosistem laut," kata Kepala BTNKT Bustang saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Rabu (6/10).
Menurut dia, memperbaiki dan menjaga ekosistem laut adalah tanggung jawab serta wajib dilaksanakan pihaknya dengan menggandeng warga setempat sebagai kader konservasi.
Penanaman bibit terumbu karang, BTNKT menyasar enam spot dari tiga titik pengelolaan taman nasional yang dinilai perlu dilakukan peremajaan dalam kurun waktu tiga bulan atau di mulai sejak Juni-Agustus 2021. "Empat spot sasaran rata-rata jumlah transplantasi 2.160 bibit karang serta dua spot lainnya sebanyak 2.280 bibit karang dan semuanya berhasil," ucap Bustang.
Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan transplantasi karang di kawasan konservasi Kepulauan Togean berlangsung sejak 2017 lalu, baik dilaksanakan sendiri oleh BTNKT maupun kerja sama pihak lain dengan jumlah yang tercatat hingga tahun ini sebanyak 86.260 karang yang mencakup areal seluas 4.154 hektare.
Kepulauan Togean, selain menjadi kawasan konservasi, juga ditetapkan sebagai salah satu cagar biosfer di Indonesia oleh UNESCO, sehingga upaya pelestarian terus digenjot dengan harapan kawasan lindung dapat dimanfaatkan sebagai laboratorium pengkajian ilmu pengetahuan.
Kawasan konservasi laut di Togean, BTNKT mencatat kurang lebih 60 persen karang mengalami kerusakan, 40 persen di antaranya rusak berat dan 20 persen lainnya rusak ringan. "Pemicu terjadinya kerusakan ini diakibatkan dua faktor, yakni faktor alam dan ulah tangan manusia yang melakukan kegiatan tangkap menggunakan alat dilarang pemerintah, salah satunya bom ikan," ungkap Bustang.
Secara garis besar, katanya, wilayah yang masuk dalam teritorial konservasi di bawah kewenangan BTNKT seluas 365.241 hektare mencakup darat dan laut.
"Kami sudah memiliki kebun bibit karang. Oleh karena itu, untuk transplantasi berikutnya tidak perlu mengambil bibit dari habitatnya," katanya. (Ant/OL-12)
Terkini Lainnya
Restorasi Terumbu Karang, Harita Nickel Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Obi
Revitalisasi Terumbu Karang di Banyuwangi Jadi Salah Satu Aksi TJSL PNM
Kapal Angkut Jemaah Umrah Tenggelam di Sumenep
Peluang Ekspor Karang Hias Menumbuhkan Perekonomian Baru
Habitat Karang Lunak Ditemukan
Ratusan Media Terumbu Karang Dilepaskan demi Jaga Ekosistem Perairan
Penyelundupan Terumbu Karang ke Malaysia Melalui Bandara Juanda Digagalkan
Terumbu Karang Australia Dilanda Pemutihan Terparah dalam Sejarah
UIC Creative Showcase Asah Kreativitas Anak Muda Lestarikan Terumbu Karang
Kolaborasi Pengelolaan Wilayah Konservasi Perairan Capai Hasil Positif
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap