visitaaponce.com

Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon Dikukuhkan Sebagai Guru Besar
Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A.(Dok Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng.)

Rektor Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng, Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A. dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang ilmu Religi dan Budaya. Acara pengukuhan dilaksanakan melalui Sidang Senat Terbuka yang berlangsung di Aula Assumta Katedral Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Sabtu (27/11).

Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A. mendapat gelar tertinggi dalam dunia pendidikan tinggi melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64673/MPK.A/KP.05.01/2021.

Pengukuhan gelar disimbolkan dengan pengalungan tanda Guru Besar dan penyerahan Plakat secara langsung oleh Kepala LL DIKTI Wilayah XV, Prof. Drs. Mangadas L. Gaol, M.Si.P.hD., kepada  Prof. Yohanes Servatius Lon, M.A., sehingga secara resmi menjadi profesor pertama  pada lembaga misi pendidikan, Unika Santu Paulus Ruteng.

Selain itu, penanda keilmiahan Sidang Senat Terbuka dengan agenda Pengukuhan Guru Besar adalah penyampaian orasi ilmiah. Hal demikian terjadi pada kesempatan istimewa oleh Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A. yang membawakan orasi ilmiahnya bertajuk “Perjumpaan Hukum Negara, Agama, dan Adat dalam Kasus Perkawinan di Manggarai, Flores”.
Di hadapan para petinggi Kementerian LLDIKTI XV NTT, pejabat Pemprov, Pemkab tiga kabupaten, petinggi Keuskupan Ruteng, para dosen dan mahasiswa Unika St. Paulus Ruteng, kalangan keluarga, dan pelbagai elemen masyarakat, baik secara luring maupun daring, Prof. Jhon mengungkapkan hubungan antara negara, agama, dan adat (budaya) sangat mengikat.

“Hukum negara, hukum agama, dan hukum adat merupakan poros kunci kekuatan untuk membangun kehidupan bermartabat, luhur, adil, makmur, dan sejahtera lahir dan batin. Perjumpaan ketiga kekuatan itu merupakan potensi dahsyat bagi keadaban publik, keadilan sosial, dan terpenuhi cita-cita hidup bersama, khususnya dalam aspek perkawinan. Artinya bahwa hukum menjadikan perkawinan sebagai yang fundamental bagi manusia dan menjamin hak, kenyamanan, serta kemudahan para pihak mencapai tujuan perkawinan itu sendiri” katanya.

Lebih lanjut, Rektor Unika Santu Paulus Ruteng itu menerangkan alasan mendasar memilih tajuk orasi tersebut. “Ketiga hukum tersebut memiliki perbedaan. Walaupun pada taraf yang wajar karena tidak mungkin dan juga ganjil kalau segala hukum, aturan, dan tradisi sama dan seragam dimana-mana. Hanya saja, ketika semua hukum ini bertemu dan berlaku pada pribadi yang sama, perjumpaan hukum ini menjadi hal yang problematis, kontoversial, bahkan konfliktual manakala perbedaan tidak bisa diharmonisasi,” ungkapnya.

Secara khusus, Prof. Jhon bercermin pada persoalan hukum negara, agama, dan adat di Manggarai. “Sejumlah persoalan yang dialami oleh masyarakat Manggarai dalam perkawinan. Pertama, hukum perkawinan negara sama sekali tidak mengakomodir legalitas perkawinan adat, melainkan hukum agama saja. Kedua, hukum perkawinan Katolik juga tidak mengakui legalitas perkawinan adat sehingga dianggap kawing kampong dan ka’éng oné nendep. Ketiga, tata cara atau upacara untuk legalitas perkawinan Katolik sangat berpusat pada tata cara barat yang menekankan pertukaran perjanjian antar pasangan, antar pria dan perempuan yang menikah. Keempat, hukum perkawinan negara dan adat memberi ruang bagi perceraian, namun hukum perkawinan agama tidak memberi celah bagi hal tersebut. Kelima, baik hukum negara dan hukum agama, tidak mengizinkan perkawinan tungku cu-cross cousin marriage, salah satu jenis perkawinan yang didukung dalam budaya Manggarai. Keenam, perkawinan campur beda agama,” papar Prof. Jhon dalam orasinya.
Menaggapi persoalan tersebut, Prof. Jhon memberi konsep baru sebagai “solusi”nya.

“Perjumpaan agama, negara, dan adat harus menjadi pemerdekaan bagi setiap pribadi dan keluarga. Perjumpaan tiga hukum dalam perkawinan harus dilakukan secara dialogis dan mutualis dengan prinsip kesetaraan dan penghargaan satu sama lain. ukum tidak boleh eksklusif dan tertutup pada kebenaran di luar dirinya. Hukum yang baik selalu berdialog dengan kebenaran dan konteks yang terus berkembang. Hukum yang satu harus menghargai dan menghormati hukum yang lain,” jelas Doktor Hukum Gereja lulusan Universitas Iowa Amerika Serikat itu.

Dalam konteks perkawinan Manggarai, Prof. Jhon menyatakan, lembaga agama, negara, dan adat perlu duduk bersama untuk menemukan kegelisahan, persoalan, dan masalah yang dialami keluarga dan pasangan yang terkait perkawinan. Dengan itu, semua elemen ini ada dalam arus kepedulian yang sama pada persoalan warga, umat dan komunitas adat.
Acara pengukuhan diisi dengan sambutan-sambutan dari lembaga pendidikan, pemerintahan, dan agama.

Wakil Rektor I Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Fransiska Widyawati, M.Hum. dalam sambutan mewakili Civitas Academica Unika Santu Paulus Ruteng mengatakan orasi ilmiah Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A. memberikan nilai dan makna dalam mendapatkan tautan tiga hukum dalam perkawinan.

“Profesor membuka mata dan wawasan semua tentang problematika perjumpaan tiga hukum itu di Manggarai. Apa yang diangkat ini tentu membanggakan. Dan, kebanggaan  ini tentu tidak saja untuk Profesor sendiri, tetapi terutama untuk Unika St. Paulus Ruteng, dan masyarakat Manggarai raya, Flores, dan NTT atas pencapaian ini," ungkap Dr. Fransiska.

Sementara, Ketua LLDIKTI XV Wilayah NTT Prof. Drs. Mangadas L. Gaol, M.Si.P.hD., menyatakan antusias dan berbangga dengan momen pengukuhan ini. “Kami sangat berbangga atas momen ini. Tentu tidak saja karena bertambah barisan guru besar atau profesor di NTT, tetapi terlebih karena berdasarkan catatan kami, sejak LLDIKTI XV ada di NTT, Prof. John yang pertama meraih gelar profesor. Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Sejak lembaga ini hadir di NTT, Prof. John merupakan yang pertama meraih predikat guru besar,” ungkapnya.

Prof. Gaol juga merasa bangga karena Prof. Jhon merupakan yang pertama berpredikat profesor di Unika Santu Paulus Ruteng. Beliau juga seorang pastor di Keuskupan Ruteng sehingga pencapaian ini juga kebanggaan gereja.

“Apa yang dicapai ini merupakan hasil perjuangan panjang, tanpa kenal lelah, komitmen tinggi, dan kerja keras. Dengan pencapaian, tak berarti selesai sudah perjuangan. Tetapi, perjuangan masih akan terus dilakukan dalam hal menggali dan mengembang ilmu dan pengetahuan. Tugas dan tanggung jawab besar menanti di depan. Sebagai seorang profesor tetap dan terus berkarya berupa penelitian-penelitian. Penelitian itu sudah pasti akan berkontri besar diri, kampus, dan masyarakat untuk menjadi lebij baik dan maju,” paparnya.

Di akhir sambutan, Prof. Gaol meminta khusus kepada Prof. John membimbing para doktor di Unika Santu Paulus Ruteng untuk menjadi profesor lagi. “Makin banyak profesor, makin bagus untuk satu perguruan tinggi. Potensi dan peluang itu ada di Unika Santu Paulus ini,” harapnya.
Turut hadir dalam pengukuhan ini Kepala LL Dikti Wilayah XV, Dewan Profesor, Anggota DPR RI Julie Laiskodat, Kepala Kesbangpol Provinsi NTT, DPRD Provinsi NTT, Kakanwil Depag Provinsi NTT, Kakanwil Kemenhunkam NTT.

Selain itu, Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim), Sekda Matim, Pimpinan DPRD Matim, Sekda Manggarai, Pimpinan OPD Manggarai, Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, Rektor atau Ketua Sekolah ,Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh masyrakat, civitas akademika Unika Santu Paulus Ruteng dan keluarga Prof. John. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat