visitaaponce.com

Hapus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Hapus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Ilustrasi(Antara)

DALAM upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkup pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengadakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berakhir, hari ini.

Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemdikbud-Ristek Hendarman mengatakan kita saat ini sedang berada di situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ini dibuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan.

Sebanyak 27% dari aduan yang diterima Komnas Perempuan terjadi di tingkat universitas hal ini tercatat pada tahun 2015-2020.

"Kemudian yang menarik adalah sebanyak 77% dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual telah terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya kepada pihak kampus," kata Hendarman dalam Puncak Acara 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara daring, Jumat (10/12).

Hal ini didasarkan atas hasil survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Ristek dan teknologi Kemendikbud-Ristek pada tahun 2020.

Untuk itulah tim pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi melaksanakan kegiatan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Ini merupakan gerakan internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Pada tahun ini kegiatan ini berlangsung dari 25 November yang merupakan hari internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan hingga 10 Desember yang merupakan hari hak asasi manusia internasional.

"Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi manusia serta menekankan bahwa kekerasan pada perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujar Hendarman.

Selain itu Kemendikbud-Ristek juga sudah menyusun beberapa peraturan untuk mengaitkan hal-hal terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan sudah disahkan sebagai Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Hal ini menunjukkan bahwa Kemendikbud-Ristek berupaya menjawab kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual sebagaimana yang menjadi penekanan dari Medikbud-Ristek selama ini," katanya.

Selain itu merupakan bagian dari keberpihakan Kementerian terhadap apa yang menjadi isu besar dalam hal pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat