visitaaponce.com

Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur PTNBH Maksimum 50

Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur PTNBH Maksimum 50%
Plt Dirjen Dikti-Ristek, Kemendikbud-Ristek Nizam.(Ist/Kemendikbud-ristek)

PELAKSANA Tugas (Plt). Dirjen Dikti-Ristek, Kemendikbud-Ristek Nizam memastikan tidak akan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) yang menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri melebihi ketentuan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Untuk PTN kuota jalur mandiri maksimum 30% dari total daya tampung dan untuk PTNBH Maksimum 50%.

"Berdasar laporan yang masuk ke PDDIKTI masih mengikuti aturan kuota," ungkap Nizam kepada Media Indonesia, Senin (11/4).

Dia menegaskan bahwa PTN dan PTNBH menerima semua mahasiswa terbaik termasuk dari keluarga tidak mampu. Bahkan, harus bisa menerima 20% mahasiswa kurang mampu lewat KIP Kuliah dan program afirmasi lainnya.

"InshaaAllah tidak. Karena PTN, termasuk PTNBH berkewajiban untuk mencari dan menerima 20% mahasiswa dari keluarga kurang mampu," terangnya.

Nizam menambahkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri juga tidak berarti menutup kesempatan bagi mahasiswa kurang mampu. Biaya kuliah atau UKT sebenarnya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.

"Selain itu UKT mahasiswa diterima dari jalur apapun tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua," kata dia.

Dalam penerimaan mahasiswa baru PTN tahun ini, pemerintah mensyaratkan kuota penerimaan melalui jalur SNMPTN minimum 20% dari kuota, jalur SBMPTN minimum 40% dari kuota, dan jalur Mandiri maksimum 30%.

Sedangkan bagi PTN BH penerimaan melalui jalur SBMPTN minumum 30% dan seleksi Mandiri maksimum 50% dari kuota. (Van/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat