Daerah PPKM Level 1-3 Kini Bisa Gelar PTM 100, Begini Aturan Lengkapnya
![Daerah PPKM Level 1-3 Kini Bisa Gelar PTM 100%, Begini Aturan Lengkapnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/62acdb8e37c5f58f63a29c69045f9719.jpg)
PEMERINTAH kembali menyesuaikan aturan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di daerah-daerah. Melalui Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri. PTM hingga 100% wajib dilaksanakan mulai dari daerah PPKM Level 1-3 dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti mengatakan, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Suharti dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia di atas 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60%, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80% dan lansia lebih dari 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 50% setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80% dan vaksinasi lansianya di bawah 60% masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," jelas Suharti.
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100%) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
Baca juga : Menkes: Indonesia Tak Bisa Putuskan Secara Sepihak Status Endemi Covid-19
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.
Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50% bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.
Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelasnya.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5%, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
"Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80%, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," tandasnya. (OL-7)
Terkini Lainnya
Libur Idul Adha 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa?
Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di Kemenkopolhukam sejak Agustus 2023
Mudik Lebaran 2024, 7 Truk Sumbu 3 Langgar SKB dan 3.800 Kendaraan Langgar Ganjil Genap
Kalender Cuti Bersama Natal 2023, Cek SKB3 Menteri
28 September 2023 Hari Maulid Nabi Muhammad, Begini Sejarahnya
Tingkat Kunjungan Mal di Palu Meningkat 50% Selepas Pandemi
Kondisi Jawa-Bali Membaik, PPKM Dilonggarkan
PPKM Diperpanjang, Daerah Level 3 dan 4 Bertambah
Melly Goeslaw Minta Industri Karaoke Jujur Terapkan Prokes
BPKN Sebut Masyarakat Masih Lakukan Pelanggaran Selama PPKM Level 4
Pesan Luhut Pandjaitan ke Elite Politik: Tolong tidak Komentar kalau belum Jelas
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap