visitaaponce.com

Dosen UMY Banyak Dampak Negatif dari Perkawinan Beda Agama

Dosen UMY: Banyak Dampak Negatif dari Perkawinan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Pengujian Materiil UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, di Jakarta, Senin (6/6/2022).(MI/M IRFAN)

DOSEN Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahdiana Yuni Lestari, S.H., M.Hum., masyarakat harus diberi pemahaman mengenai perkawinan beda agama dari aspek hukum dan akibat-akibat hukum yang akan timbul. 

"Banyak dampak negatif yang akan berakibat hukum, baik dalam urusan rumah tangga itu sendiri, seperti hukum waris atau harta dalam
perkawinan, hak dan kedudukan anak dalam perkawinan, serta pencatatan perkawinan. Keabsahan perkawinan beda agama juga dipertanyakan," kata dia.

Saat menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesia di Masjid Nur Jannah, Grojogan, Tamanan, Banguntapan, Bantul pada Minggu (3/7) lalu, pihaknya mendapati ada pelaku perkawinan beda agama. Akhirnya, anak hasil perkawinan tersebut bingung dengan statusnya.

Baca juga: IDI Tegaskan Penggunaan Ganja Medis Masih Perlu Kajian Mendalam

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Kasus, Prokes dan Booster Wajib Ditegakkan Kembali

Ahdiana menjelaskan, perkawinan antarpemeluk agama tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, istilah perkawinan antaragama tidak direkognisi. Dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi, perkawinan akan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

'Jadi bagi pasangan yang ingin menikah, sahnya perkawinan mereka dikembalikan lagi kepada hukum agama masing-masing. Calon mempelai yang beragama Islam maka hanya sah jika didasari pada ketentuan hukum agama Islam. Lalu perlu diingat bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya mencatat perkawinan antara mempelai yang beragama sama," kata dia. 

Dengan ketentuan itu, pencatatan perkawinan beda agama akan mengalami kesulitan.

Ahdiana juga menjabarkan, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 pada Pasal 40 C yang berbunyi, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita dalam keadaan tertentu: c. seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Pasal 44 berbunyi, seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Pasal 61 berbunyi, tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 154 Tahun 1991 untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut.

Ia menegaskan, perkawinan beda agama itu dilarang baik itu menurut Undang Undang Perkawinan maupun menurut ajaran agama Islam serta pendapat para ulama termasuk Muhammadiyah.

Ia pun berharap, generasi muda bisa lebih paham terhadap aspek hukum perkawinan beda agama dan konsekuensinya berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Generasi muda diharapkan juga bisa lebih lebih paham terkait hukum perkawinan beda agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan hak waris anak dari pasangan beda agama.

Sementara itu, dari sudut pandang ajaran agama Islam, Dr. Zuly Qodir, M.Ag., menambahkan, Muhammadiyah sendiri telah mentarjihkan pendapat yang menyatakan larangan untuk menikahi wanita nonmuslim atau ahlul kitab di atas dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke 22 di Malang, Jawa Timur pada tahun 1989 lalu.

Ia menyebut, ada beberapa alasan terkait tarjih Muhammadiyah tersebut. Pertama, ahlul kitab yang ada sekarang tidak sama dengan ahlul kitab yang ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Ahlul kitab zaman sekarang secara jelas menyekutukan Allah SWT, lalu pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.

"Terakhir, Insya Allah umat Islam tidak akan kekurangan wanita Muslimah,' ungkap Dosen Magister Ilmu Pemerintahan UMY ini. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat