visitaaponce.com

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes Akibat Kasus Covid-19 Naik

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes: Akibat Kasus Covid-19 Naik
Petugas medis melakukan tes covid-19 kepada warga.(MI/Andri Widiyanto)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa rencana penerapan vaksin covid-19 dosis booster sebagai syarat perjalanan, sebagai langkah antisipasi terhadap kenaikan kasus covid-19 di Tanah Air.

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya, yang menyebabkan lonjakan orang sakit," jelas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Selasa (5/7).

Situasi pandemi covid-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022, dengan indikator positivity rate di bawah 1,15% dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Baca juga: Vaksin Booster untuk Syarat Mobilitas Berlaku Dua Minggu Lagi

Adapun situasi tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni positivity rate di bawah 5% dan laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," imbuh Syahril.

Kendati demikian, pada 30 Juni 2022, kasus covid-19 mencapai 2.200 orang, meski dalam empat hari terakhir kembali turun. Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi covid-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 orang. 

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Kasus, Prokes dan Booster Wajib Ditegakkan Kembali

"Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun," pungkasnya.

Namun, kenaikan kasus hingga di atas 1.000 orang per hari, menjadi peringatan bagi masyarakat. Bahwa, ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omikron BA.4 dan BA.5.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi menurun," tutupnya.(Ant/OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat