visitaaponce.com

Klarifikasi ACT Terkait Penyelewengan Dana Umat

Klarifikasi ACT Terkait Penyelewengan Dana Umat
ESIDEN Aksi Cepat tanggap (ACT) Ibnu Khajar(DOK Metro Tv)

PRESIDEN Aksi Cepat tanggap (ACT) yang baru Ibnu Khajar didampingi Dewan Pembina ACT Bobby Heriwibowo di Jakarta Selatan, Senin (4/7), memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan miring penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh pimpinan dan manajemen ACT.

Dalam konferensi pers tersebut Ibnu Khajar mengklarifikasi bahwa pemberitaan negatif mengenai ACT tidak sepenuhnya benar. Ibnu pun mempertanyakan keabsahan data yang beredar di media massa.

“Informasi yang berkembang mengenai gaji yang diterima presiden ACT sebelumnya sebesar Rp250 Juta, kami belum tau persis itu sumbernya dari mana dan data itu tidak seperti yang ada,” ujar Ibnu.

Baca juga: Presiden ACT Bantah Paksa Ahyudin Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri

Ia mengakui sejumlah fasilitas memang diterima oleh manajemen level atas ACT seperti halnya kendaraan untuk operasional dan lainnya. Namun fasilitas tersebut sifatnya sebagai inventaris dan tidak permanen.

"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di Lembaga ACT, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat terkait pemberitaan yang beredar," tuturnya.

Setelah terjadinya pergantian pimpinan sejak 11 Januari 2022 kami telah berusaha memperbaikinya.dan semua sudah berjalan lebih baik. Sama halnya dengan pengurus yang baru diberikan batas waktu 3 tahun kepengurusan dengan maksimal 2 periode, berbeda dengan pimpinan sebelumnya yang menjabat selama 17 tahun.

Ibnu Khajar juga menegaskan bahwa hasil audit alokasi dana ACT yang dilakukan sebelumnya pada 2005 - 2020 masuk kategori Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) merupakan bukti nyata dan cukup menjadi pertanggung jawaban kami kepada publik.

Ibnu memang mengakui ada sebagian pemberitaan yang benar, namun tidak sepenuhnya benar.

Mengenai potongan dana umat yang dikelola untuk keperluan operasional ACT adalah sebesar 13,7%. Sementara untuk wakaf tidak ada potongan, kami Kelola secara produktif dan hasilnya baru boleh digunakan. Mengenai Zakat hanya 12,5% yang dipotong, namun apabila tidak cukup untuk operasional yang besar maka dapat ditambah maksimal hingga 20% sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional.

ACT masih mempertimbangkan banyak hal untuk mengadukan isu negatif yang beredar ini ke Dewan Pers.

"Beri kami waktu untuk menelaah lebih baik namun yang paling penting adalah apa yang kami lakukan saat ini adalah fokus kepada kemaslahatan," tambahnya.

Mengenai isu dan informasi yang berkembang kami tegaskan tidak akan mengganggu program Lembaga dalam melayani masyarakat. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat