Besok Terakhir Daftar, Ini yang Dilakukan Kominfo Sebelum Blokir PSE
![Besok Terakhir Daftar, Ini yang Dilakukan Kominfo Sebelum Blokir PSE](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/43c35e560c6aee3ff712b0c10c1e91c5.png)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.
"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7).
Baca juga: RS Polri Identifikasi 4 Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM
Dia melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.
"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.
Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.
Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.
"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.
Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.
"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya.
"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," lanjutnya.
Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.
Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.
Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi. (Ant/OL-6)
Terkini Lainnya
Perhatian! Pengguna 35 HP dengan Merk Ini akan Diblokir WhatsApp Tahun ini
Pekan Ini Telegram Terancam tak Bisa Beroperasi di Indonesia
Dana 5.000 Rekening Judi Online Mengalir ke 20 Negara
Pemerintah Ancam Tutup Kembali Telegram jika tidak Kooperatif Berantas Judi Online
5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK
Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Blokir Jembatan Golden Gate
Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024
Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
BPS Atur Perdagangan Sistem Melalui Elektronik Lebih Lanjut
Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain untuk Terapkan E-Voting
Soal Kebocoran Data Telkom, Menkominfo: Masih dalam Proses Audit
Kemenkominfo Tegaskan akan Batasi Pemberian Akses Data PSE Ke Lembaga Negara atau Penegak Hukum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap