Pedagang Satwa Liar Secara Online di Situbondo Segera Disidangkan
![Pedagang Satwa Liar Secara Online di Situbondo Segera Disidangkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/a7a2dd374fb9f81bc566e5b560ff38bc.jpg)
PENYIDIK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan satu orang tersangka atas nama LN beserta barang bukti berupa satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), tiga buah kandang besi dan dua buah Handphone kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebelumnya tersangka LN telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pada tanggal 9 Juni 2022, tim operasi Balai Gakkum Jabalnusra, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, dan Polda Jatim berhasil mengamankan LN di rumahnya di Jl. Kangean Perum Pondok Asri Kotim, RT.005/RW.005, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pada saat diamankan, LN kedapatan sedang menyimpan dan memelihara satwa dilindungi undang-undang yang akan diperjualbelikan berupa 1 (satu) ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). Berdasarkan hasil pantauan, LN diketahui sangat aktif menawarkan jenis-jenis satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi secara online melalui media sosial miliknya.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Penyidik telah menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Baca juga: Butuh Pemanfaatan Teknologi dalam Upaya Pelestarian Satwa Liar
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.
"KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengejar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," tegas Yazid.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun Gakkum KLHK telah melakukan 1.834 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 435 di antaranya merupakan operasi tumbuhan dan satwa liar. Sementara itu, sebanyak 1.241 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.(OL-5)
Terkini Lainnya
Puti Malabin, Seekor Harimau Sumatra Kembali ke Habitatnya
Bandung Zoo Lepas Liarkan 5 Satwa di Karawang
Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Lebih dari 600 Ribu Satwa Liar Lahir Sepanjang 2015 hingga 2024
Seekor Gajah Sumatra Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau
Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Ditarget Investasi Rp8 Miliar, Sorong Sasar Perdagangan dan Jasa
Biaya Logistik Perdagangan Indonesia Termahal di ASEAN
Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi
Indonesia Perlu Tingkatkan Infrastruktur dan Perdagangan untuk Jaga Peringkat WCR
Rilis Trade Expo 2024, Kemendag Targetkan Transaksi Rp243 Miliar
Jadi Negara Aksesi OECD, Indonesia Targetkan Perluasan Dagang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap