visitaaponce.com

Pedagang Satwa Liar Secara Online di Situbondo Segera Disidangkan

Pedagang Satwa Liar Secara Online di Situbondo Segera Disidangkan
Ilustrasi elang jawa(MI/R Muhammad Zen)

PENYIDIK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan satu orang tersangka atas nama LN beserta barang bukti berupa satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), tiga buah kandang besi dan dua buah Handphone kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebelumnya tersangka LN telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pada tanggal 9 Juni 2022, tim operasi Balai Gakkum Jabalnusra, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, dan Polda Jatim berhasil mengamankan LN di rumahnya di Jl. Kangean Perum Pondok Asri Kotim, RT.005/RW.005, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pada saat diamankan, LN kedapatan sedang menyimpan dan memelihara satwa dilindungi undang-undang yang akan diperjualbelikan berupa 1 (satu) ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). Berdasarkan hasil pantauan, LN diketahui sangat aktif menawarkan jenis-jenis satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi secara online melalui media sosial miliknya.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Penyidik telah menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Baca juga: Butuh Pemanfaatan Teknologi dalam Upaya Pelestarian Satwa Liar

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.

"KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengejar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," tegas Yazid.

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun Gakkum KLHK telah melakukan 1.834 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 435 di antaranya merupakan operasi tumbuhan dan satwa liar. Sementara itu, sebanyak 1.241 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat