visitaaponce.com

Kekerasan terhadap ODGJ, KPAI Pendidikan Gagal Bentuk Karakter Pancasila Pada Anak

Kekerasan terhadap ODGJ, KPAI: Pendidikan Gagal Bentuk Karakter Pancasila Pada Anak
Ilustrasi kekerasan(MI)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah pelajar kepada seorang nenek yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan di wilayah Tapanuli Selatan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan oleh siapapun dengan dalih apapun. Apalagi, mirisnya, alasan melakukan kekerasan hanya sekedar iseng.

"Tidak ada empati dan simpati pada nenek yang sudah renta dan dalam kondisi mengalami gangguan jiwa. Berarti pendidikan yang diterima anak-anak tersebut gagal membentuk karakter Pancasila yang mengajarkan nilai welas asih pada sesama dan peduli pada orang-orang yang menderita atau yang diperlakukan tidak adil," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (21/11).

Peristiwa yang viral di media sosial itu mengundang banyak tanggapan publik. Menurut Retno, anak-anak yang tega melakukan kekerasan, umumnya adalah korban kekerasan juga dalam lingkungan dia dibesarkan. Bisa diduga kuat pengasuhan yang dilakukan keluarganya adalah pengasuhan negatif yang menerapkan disiplin dengan kekerasan, sehingga terjadi peniruan.

"Biasanya luka batin yang dialami seorang anak akibat kekerasan yang dialaminya, sangat mungkin dilampiaskan anak korban kepada orang lain di luar rumahnya yang dianggap lebih lemah dari dirinya, salah satunya seperti pada kasus ini. Anak pelaku begitu mudahnya menendang seorang nenek yang diduga ODGJ," ungkapnya.

Baca juga: Keji, Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ dalam Mobil demi Klaim Asuransi

KPAI pun mengapresiasi polisi yang sudah memeriksa anak-anak terduga pelaku dan menyerahkan penyelesaiannya secara diversi melalui pelibatan para orangtua pelaku, pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya. Proses pemberian sanksi pada anak pelaku harus dilakukan untuk efek jera dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

KPAI, lanjut Retno, mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tindakan yang bersifat edukatif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak tersebut dapat dirujuk untuk kerja sosial di panti jompo misalnya setiap akhir pekan selama 4-5 jam, agar mereka belajar menyayangi orang-orang yang sudah tua dan belajar menyadari orangtua mereka dan mereka sendiri suatu saat juga akan jadi nenek/kakek dan butuh dilindungi dan disayangi bukan dipukuli.

"Para orangtua juga harus memperbaiki pola pengasuhan agar lebih positif dan penuh kasih sayang serta perhatian," tukasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat