visitaaponce.com

Polisi Ada Kemungkinan Tersangka Perorangan pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Perorangan pada Kasus Gagal Ginjal Akut
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

POLISI saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan dalam kasus obat sirop.

"Kita kan sedang dalami ya, apakah peran itu dilakukan oleh perorangan atau koorporasi. Kita harus bisa membedakan itu," kata Pipit saat dihubungi, Senin (21/11).

Diketahui sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan dua perusahaan dalam kasus obat sirop. Berdasarkan penetapan tersangka tersebut, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan.

"Contoh, CV Samudra Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan," sebut Pipit.

"Kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau disitu ada kesengajaan untuk menyimpang itu atau kebijakannya oleh pejabatnya, nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu ya," imbuhnya.

Baca juga: Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut Meminta Kompensasi

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

Dua korporasi tersebut ialah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) serta CV Samudra Chemical. Kedua korporasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Adapun pasal yang diksangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat