visitaaponce.com

Kasus Gagal Ginjal Akut, Masih Ada 11 Anak yang Jalani Perawatan

Kasus Gagal Ginjal Akut, Masih Ada 11 Anak yang Jalani Perawatan 
Potret seorang karyawan apotek menata obat sirop di etalase.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah pasien kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) yang masih menjalani perawatan sebanyak 11 anak. 

Adapun rata-rata usia pasien kasus tersebut sekitar 0-18 tahun. Sejak dua pekan terakhir, tidak ada penambahan kasus baru, sehingga jumlah kasus masih sama, yakni 324 kasus. 

Lalu, kasus kematian akibat gangguan ginjal akut juga tidak bertambah, masih di angka 199 orang. "Ini merupakan upaya bersama, di mana angka penambahan tidak ada dan juga tidak ada angka kematian, yang ada angka kesembuhan," jelas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Rabu (24/11).

Baca juga: Polri Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Kasus Obat Sirop

"Itu update terakhir, kita harap 11 anak yang dirawat terutama di RSCM ini dapat pulih dan sembuh kembali. Setelah diberi obat penawar Fomepizole yang sudah didapatkan," imbuhnya.

Kemenkes melalui dinas kesehatan setempat juga masih memantau sejumlah anak, yang sudah sembuh dari GGAPA dan saat ini berada di rumah. "Dinas kesehatan setempat memiliki kewajiban untuk melalukan pemantauan pada pasien yang pulang," kata Syahril.

Plt Direktur Pengawasan Produksi Obat dan Narkotika, Psitropika dan Prekursor Badan POM Togi Junice Hutadjulu menjelaskan setelah ditemukan kasus GGAPA yang serupa di Gambia, pihaknya langsung mencari informasi dan data produk obat sirop yang dikonsumsi pasien.

Kemudian, dilakukan pengujian obat dan memperoleh hasil bahwa produk dari lima industri farmasi memiliki kandungan cemaran, dengan ambang batas luar biasa. Adapun lima industri farmasi yang dimaksud ialah PT Samco, PT Yarindo Farmatama dan PT Afi Farma Pharmaceutical.

Baca juga: Badan POM: Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Lalu, PT Ciubros Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. "Dengan kesalahan dan pelanggaran itu, kami berikan sanksi administratif," pungkas Togi.

"Mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan mencabut izin edar. Hingga kini, sudah dua industri farmasi yang ditetapkan tersangka dan sisanya masih dalam proses," sambungnya.

Terhadap dua distributor yang dinilai melanggar, juga telah dicabut CPOB-nya. Sebab, menyuplai bahan baku yang tidak memenuh syarat. Penyedia bahan kimia ini mengoplos, bahkan menggantikan bahan baku yang selanjutnya digunakan oleh industri farmasi.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat