visitaaponce.com

KLHK Kembangkan Sistem Pemantauan Lingkungan Air dan Udara

KLHK Kembangkan Sistem Pemantauan Lingkungan Air dan Udara
Ilustrasi Setu yang tercemar limbah pabrik(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan sistem kualitas lingkungan secara kontinu, realtime agar pemantauan bisa melekat untuk industri maupun kualitas lingkungan.

Sesditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Tulus Laksono mengatakan ada dua sistem pemantauan yakni untuk kualitas air dan udara.

"Pemantauan kualitas air untuk memantau kualitas sungai, waduk dan seterusnya. Kemudian kualitas udara ambien, yang kami kembangkan untuk industri yaitu pemantauan air limbah, kemudian di cerobong-cerobong. Emisi yang keluar dari industri secara terus menerus kita pantau," ujar Tulus, Senin (12/12).

Sampai tahun ini, sudah terpasang 73 alat pemantau kualitas air dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan 127 alat dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Jadi dana-dana DAK dari KLHK sebagian sudah untuk mendukung sistem pemantauan kualitas air ini. Ini akan terus kita kembangkan supaya terwakili kualitas air di seluruh Indonesia," kata Tulus.

Sementara itu, di seluruh ibu kota Provinsi Indonesia sudah terpasang alat kualitas udara.

"Saat ini, di tahun 2022, sudah terpasang sebanyak 56 buah alat kualitas udara di kota yang berbeda. Alat ini juga sebaiknya setiap kabupaten/kota ada, karena kualitas udara in berkembangnya cepat sekali," ucapnya.

Baca juga: Emisi Industri Susu Perburuk Krisis Iklim

KLHK juga terus melakukan pengembangan untuk sistem udara ambien. Sedangkan, sistem pemantauan kontinu industri untuk air limbah, dari semua industri seharusnya ada 486 perusahaan yang memasang alat tersebut, namun saat ini baru 215 perusahaan, yang ditolak prosesnya 87 perusahaan, yang terkendala status 113 perusahaan dan 71 perusahaan sama sekali tidak ada laporan.

Lalu, untuk sistem emisi cerobong perusahaan, yang akan memasang ada 182 perusahaan, yang sudah terkoneksi di KLHK da 70 perusahaan. 10 jenis yang wajib sistem pemantauan emisi kontinu adalah industri pembangkit listrik tenaga termal, industri peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, dan pupuk amonium nikrat.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat