KLHK Kembangkan Sistem Pemantauan Lingkungan Air dan Udara
![KLHK Kembangkan Sistem Pemantauan Lingkungan Air dan Udara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/5cb84680feff666f10299c6b2e6ba252.jpg)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan sistem kualitas lingkungan secara kontinu, realtime agar pemantauan bisa melekat untuk industri maupun kualitas lingkungan.
Sesditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Tulus Laksono mengatakan ada dua sistem pemantauan yakni untuk kualitas air dan udara.
"Pemantauan kualitas air untuk memantau kualitas sungai, waduk dan seterusnya. Kemudian kualitas udara ambien, yang kami kembangkan untuk industri yaitu pemantauan air limbah, kemudian di cerobong-cerobong. Emisi yang keluar dari industri secara terus menerus kita pantau," ujar Tulus, Senin (12/12).
Sampai tahun ini, sudah terpasang 73 alat pemantau kualitas air dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan 127 alat dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Jadi dana-dana DAK dari KLHK sebagian sudah untuk mendukung sistem pemantauan kualitas air ini. Ini akan terus kita kembangkan supaya terwakili kualitas air di seluruh Indonesia," kata Tulus.
Sementara itu, di seluruh ibu kota Provinsi Indonesia sudah terpasang alat kualitas udara.
"Saat ini, di tahun 2022, sudah terpasang sebanyak 56 buah alat kualitas udara di kota yang berbeda. Alat ini juga sebaiknya setiap kabupaten/kota ada, karena kualitas udara in berkembangnya cepat sekali," ucapnya.
Baca juga: Emisi Industri Susu Perburuk Krisis Iklim
KLHK juga terus melakukan pengembangan untuk sistem udara ambien. Sedangkan, sistem pemantauan kontinu industri untuk air limbah, dari semua industri seharusnya ada 486 perusahaan yang memasang alat tersebut, namun saat ini baru 215 perusahaan, yang ditolak prosesnya 87 perusahaan, yang terkendala status 113 perusahaan dan 71 perusahaan sama sekali tidak ada laporan.
Lalu, untuk sistem emisi cerobong perusahaan, yang akan memasang ada 182 perusahaan, yang sudah terkoneksi di KLHK da 70 perusahaan. 10 jenis yang wajib sistem pemantauan emisi kontinu adalah industri pembangkit listrik tenaga termal, industri peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, dan pupuk amonium nikrat.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia, Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day di Jalan TMP Taruna
Soroti Penanganan Polusi Udara Jakarta, DPRD: Water Mist Hanya untuk Jangka Pendek
PBB: Mayoritas Penduduk Ingin Negara Tingkatkan Aksi Atasi Perubahan Iklim
Perbaikan Emisi Truk Lebih Hemat Biaya untuk Kurangi Polusi Udara DKI Jakarta
Paparan Polusi Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Sering Terpapar Polusi Udara Bisa Sebabkan Depresi
Pemerintah Cari Cara Atasi Polusi Udara di Musim Liburan
Infrastruktur Transportasi Berkembang, Bogor Jadi Destinasi Hunian Terpopuler
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Peringkat Ketiga Dunia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap