visitaaponce.com

Mengenal Hak Pekerja Migran Dalam Konvensi Migran 1990

Mengenal Hak Pekerja Migran Dalam Konvensi Migran 1990
IMIGRAN ROHINGYA TERDAMPAR DI ACEH PADA 2015.(Antara)

TANGGAL 18 Desember diperingati masyarakat dunia sebagai Hari Migran Internasional. Apa hak-hak yang seharusnya didapat oleh orang-orang yang berstatus imigran?  

Dilansir dari situs resmi UN, Badan Migrasi PBB (IOM) mendefinisikan migran sebagai setiap orang yang pindah atau telah pindah melintasi perbatasan internasional atau di dalam Negara yang jauh dari tempat tinggalnya yang biasa, terlepas dari status hukum orang tersebut; Apakah perpindahan tersebut bersifat sukarela atau tidak sukarela; Apa penyebab terjadinya gerakan tersebut; atau Berapa lama tinggal.

Ditetapkannya Hari Migran Internasional bertepatan dengan diadopsinya resolusi tentang Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990.

Hari internasional ini juga diperingati sebagai kesempatan untuk mendidik masyarakat mengenai isu-isu hak para pekerja migran di seluruh dunia.

Berdasarkan dari Buku "Mengenal Konvensi PBB 1990 Tentang Perlindungan Hak Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya" yang disusun oleh Komnas Perempuan Pengesahan Konvensi Migran yang dilakukan Majelis Umum PBB adalah buah dari perjuangan yang panjang, PBB sendiri telah membuka pembicaraan mengenai migran sejak 1972 yang dilatar belakangi dengan pekerja asal Afrika yang diangkut secara ilegal ke Eropa mengalami perbudakan dan kerja paksa yang makin memburuk.

Konvensi Migran 1990 ini mulai berlaku pada 1 Juli 2003, setelah diratifikasi oleh 20 negara di dunia dan Indonesia sendiri menjadi negara ke-46 yang meratifikasi konvensi ini pada 12 Mei 2012.

Konvensi Migran 1990 berisi standar minimal perlindungan bagi para pekerja migran baik untuk dirinya dan keluarganya yang diantaranya adalah, memberikan standar jaminan perlindungan kepada setiap pekerja migran dan keluarganya pada tiap tahapan, area, dan status migrasi.

 Selanjutnya juga menjadi dasar pijakan pembentukan setiap aturan perundang-undangan dan kebijakan serta tata kelola migrasi.

Selain itu, konvensi ini juga bersifat mengikat bagi seluruh negara, baik negara asal transit, serta tujuan. Tidak lupa juga mencegah migrasi yang tidak aman dan perdagangan manusia.

Dalam konvensi ini sendiri juga terdapat 25 hak yang diatur untuk para migran dan keluarganya diantaranya adalah, bebas meninggalkan negara manapun termasuk negara asal serta berhak kembali ke negara asalnya, hak hidup dilindungi hukum , tidak menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan hukum yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat, tidak boleh diperbudak atau melakukan kerja paksa, serta berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, berhak atas kebebasan berekspresi baik secara lisan maupun tulisan, dan seterusnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat