visitaaponce.com

Cuma Dihadiri 4 Tergugat, Sidang Class Action Ginjal Ditunda

Cuma Dihadiri 4 Tergugat, Sidang Class Action Ginjal Ditunda
Sidang perdana class action gagal ginjal di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1).(MI/M Iqbal Al Machmudi)

SIDANG perdana class action Kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal (GGAPA) ditunda karena banyak tergugat yang tak hadir. Dari 11 tergugat hanya ada 4 perwakilan tergugat yang hadir.

Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara tergugat yang hadir antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/1).

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban GGAPA, Ziaulhaq menilai bahwa GGAPA menjadi Kasus Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal tersebut sudah memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010.

"Sudah memenuhi syarat karena case fatality rate gagal ginjal ini lebih dari 50% dari 324 kasus yang ada per November 2022 capai 200 anak meninggal artinya lebih dari 50% yang meninggal," ujarnya.

Sehingga menuntut kuasa hukum pemerintah menetapkan kasus ini sebagai KLB agar ke depan para korban yang masih dirawat mendapatkan santunan dan bantuan. Keluarga korban menuntut kompensasi sekitar Rp3 miliar bagi anak yang meninggal dan Rp2,5 miliar yang masih dirawat.

"Bukan hanya soal kerugiannya tapi mengubah sistem pengawasan obatnya. Bagaimana jumlah total itu kan bagaimana indeks dari teman korban hidup lahir sampai dewasa kemungkinan miliaran," pungkasnya.

Hingga 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA di Indonesia tercatat ada 324 kasus yang mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022. Sementara itu, tercatat kasus sembuh sebanyak 111 pasien dengan kasus kematian 199 serta yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

Gugatan class action berisi permintaan orangtua korban agar Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pihak industri lebih berhati-hati dalam mengedarkan obat-obatan di tengah masyarakat. Mereka meminta agar ada pencantuman dengan tegas bahan beracun EG dan DEG dalam proses pengawasan dan pembentukan standar pembuatan obat yang baik.  (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat