visitaaponce.com

Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Pertanyakan Fungsi Badan POM

Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Pertanyakan Fungsi Badan POM
Kepala Badan POM Penny K. Lukito saat memberikan keterangan pers.(Antara)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM seiring ditemukannya lagi kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau Badan POM menyatakan obat tertentu sudah aman, ternyata muncul kasus baru, lalu siapa yang percaya yang disebut BPOM itu aman? Janganlah sampai obat yang dinyatakan aman itu mengandung zat berbahaya,” pungkas Handoyo saat dihubungi, Rabu (8/2).

Menyusul temuan kasus gagal ginjal akut terbaru, Handoyo mempertanyakan obat yang sebelumnya dinyatakan aman oleh Badan POM. Dalam hal ini, terkait uji sampling dan uji di laboratorium produksi, yang mencakup kandungan senyawa kimia pelarut obat etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Baca juga: Sebut Obat Sirop Praxion Aman, Masyarakat Tidak Percaya Lagi Badan POM

"Kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya kepada produsen untuk melakukan pengujian di laboratorium sendiri. Fungsi pengawasan harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai bocor," imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan bahkan menilai terulangnya kasus gagal ginjal akut, merupakan hal yang tidak masuk akal. Mengingat sebelumnya sudah dilakukan langkah luar biasa untuk menghentikan penyakit yang sempat merenggut nyawa sekitar 200 anak.

Baca juga: Pakar: Kemungkinan Ada Faktor Lain yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

“Kasus ini sangat tidak masuk akal. Kenapa? Karena beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengentikan peredaran semua obat sirup yang menjadi penyebab gagal ginjal akut," tutur Handoyo.

"BPOM juga sudah merilis perusahaan yang dilarang mengedarkan produknya. Termasuk juga merilis obat-obat yang diizinkan. Bahkan, tersangka pun sudah ada. Lalu mengapa kasus gangguan ginjal akut muncul lagi?” sambung dia.

Lebih lanjut, dia menekankan Badan POM harus melakukan investigasi menyeluruh. Pihaknya juga meminta kepolisian untuk melakukan langkah hukum yang semestinya terhadap kasus gagal ginjal akut.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat