Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Pertanyakan Fungsi Badan POM
![Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Pertanyakan Fungsi Badan POM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/275554de10636373ac7b567b9774c432.jpg)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM seiring ditemukannya lagi kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau Badan POM menyatakan obat tertentu sudah aman, ternyata muncul kasus baru, lalu siapa yang percaya yang disebut BPOM itu aman? Janganlah sampai obat yang dinyatakan aman itu mengandung zat berbahaya,” pungkas Handoyo saat dihubungi, Rabu (8/2).
Menyusul temuan kasus gagal ginjal akut terbaru, Handoyo mempertanyakan obat yang sebelumnya dinyatakan aman oleh Badan POM. Dalam hal ini, terkait uji sampling dan uji di laboratorium produksi, yang mencakup kandungan senyawa kimia pelarut obat etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Baca juga: Sebut Obat Sirop Praxion Aman, Masyarakat Tidak Percaya Lagi Badan POM
"Kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya kepada produsen untuk melakukan pengujian di laboratorium sendiri. Fungsi pengawasan harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai bocor," imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan bahkan menilai terulangnya kasus gagal ginjal akut, merupakan hal yang tidak masuk akal. Mengingat sebelumnya sudah dilakukan langkah luar biasa untuk menghentikan penyakit yang sempat merenggut nyawa sekitar 200 anak.
Baca juga: Pakar: Kemungkinan Ada Faktor Lain yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
“Kasus ini sangat tidak masuk akal. Kenapa? Karena beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengentikan peredaran semua obat sirup yang menjadi penyebab gagal ginjal akut," tutur Handoyo.
"BPOM juga sudah merilis perusahaan yang dilarang mengedarkan produknya. Termasuk juga merilis obat-obat yang diizinkan. Bahkan, tersangka pun sudah ada. Lalu mengapa kasus gangguan ginjal akut muncul lagi?” sambung dia.
Lebih lanjut, dia menekankan Badan POM harus melakukan investigasi menyeluruh. Pihaknya juga meminta kepolisian untuk melakukan langkah hukum yang semestinya terhadap kasus gagal ginjal akut.(OL-11)
Terkini Lainnya
Itjen Kemnaker Mengoptimalkan Teknologi dalam Pengawasan
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
DPR RI Identifikasi Area Kritis Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
DPR RI Perkuat Pengawasan Ibadah Haji dengan Melibatkan Berbagai Komisi
Komisi VI Dorong Upaya Bersih-Bersih BUMN dengan Perketat Pengawasan
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
51 Tahun Samco Farma Terus Lakukan Inovasi Produk
Hanya Rp524 Miliar, Pendapatan Indofarma Turun 54,2% Sepanjang 2023
Komitmen Lindungi Alam, GSK Merestorasi 2.600 Hektare Mangrove di Indonesia
Tiga Upaya Dexa Group Dukung Ketahanan dan Kemandirian Farmasi Indonesia
Andalkan Obat Antimo, Phapros Mulai Penetrasi ke Pasar Milenial
Soft Launching Oemah Herborist di Outlet Kimia Farma Apotek
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap