Kemen PPA Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Sembilan Mahasiswi Universitas Andalas
![Kemen PPA: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Sembilan Mahasiswi Universitas Andalas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/48e814638579479620d0989b5be6edc3.jpg)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras peristiwa pelecehan seksual yang dialami sembilan mahasiswi Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat. Pelaku merupakan dua mahasiswa Unand, seorang diantaranya mahasiswi yang cukup mengenal dekat para korban.
"Kami mengecam keras apapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi, terlebih perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku perempuan yang seharusnya menjaga kehormatan para korban yang juga perempuan. Sebagai sesama perempuan harus saling melindungi, menghagai, dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan lainya," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta (1/3).
Dilaporkan tim KemenPPPA, pelaku perempuan sering kali menginap di kost atau rumah para korban dan diduga mengambil foto dan merekam video bagian tubuh yang sensitif dari para korban. Pelaku berdalih tindaknya ini semata-mata untuk memuaskan nafsu pelaku lainya yang merupakan pacarnya.
"KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Kompolnas, Satgas PPKS Unand, dan UPTD PPA Sumatera Barat untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara psikologis, maupun proses hukumnya. Kasus ini agar diusut tuntas dan melihat kemungkinan jumlah korban dapat bertambah," jelas Ratna.
Ratna menyampaikan apresiasi kepada para korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang telah dialaminya dan berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas yang langsung mendampingi korban setelah menerima laporan. Satgas melanjutkan laporan ini baik ke kampus maupun pihak kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan BAP kepada 11 orang saksi.
"Banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictimisasi,” tambah Ratna.
Ratna juga menuturkan kekerasan seksual terhadap siapapun tidak bisa dibiarkan. Pada kasus ini, pelaku telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku juga dapat diancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Terkait sering terjadinya kasus kekerasan seksual di kampus-kampus, Ratna berharap seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan, Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainya.
"KemenPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS)," ujar Ratna. (OL-15)
Terkini Lainnya
Lulusan Perguruan Tinggi Mesti Adaptif Hadapi Tantangan Global
Menjambret sebelum Akad, Nikah di KUA pun Dikawal Polisi
Tim PolAirud Polda NTT Evakuasi Perahu
Jadi Juara World Top Model 2024, Vania Agustina Siap Berkarier di Milan
Mobil Angkut Lima Orang Tabrak Pohon di Palembang, Satu Tewas
Jenazah Mahasiswi Unair Dimakamkan di Lereng Gunung Klotok
Pemerintah Diminta Adil dalam Mendukung Perguruan Tinggi
Indonesia-Prancis Perkuat Kolaborasi di Bidang Pendidikan Tinggi
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
Rektor Universitas Airlangga Sebut Mencari Dana Tidak Termasuk dalam Misi Perguruan Tinggi
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap