visitaaponce.com

Kemen PPA Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Sembilan Mahasiswi Universitas Andalas

Kemen PPA: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Sembilan Mahasiswi Universitas Andalas
Ilustrasi(DOK MI)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras peristiwa pelecehan seksual yang dialami sembilan mahasiswi Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat. Pelaku merupakan dua mahasiswa Unand, seorang diantaranya mahasiswi yang cukup mengenal dekat para korban.

"Kami mengecam keras apapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi, terlebih perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku perempuan yang seharusnya menjaga kehormatan para korban yang juga perempuan. Sebagai sesama perempuan harus saling melindungi, menghagai, dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan lainya," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta (1/3).

Dilaporkan tim KemenPPPA, pelaku perempuan sering kali menginap di kost atau rumah para korban dan diduga mengambil foto dan merekam video bagian tubuh yang sensitif dari para korban. Pelaku berdalih tindaknya ini semata-mata untuk memuaskan nafsu pelaku lainya yang merupakan pacarnya.

"KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Kompolnas, Satgas PPKS Unand, dan UPTD PPA Sumatera Barat untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara psikologis, maupun proses hukumnya. Kasus ini agar diusut tuntas dan melihat kemungkinan jumlah korban dapat bertambah," jelas Ratna.

Ratna menyampaikan apresiasi kepada para korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang telah dialaminya dan berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas yang langsung mendampingi korban setelah menerima laporan. Satgas melanjutkan laporan ini baik ke kampus maupun pihak kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan BAP kepada 11 orang saksi.

"Banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictimisasi,” tambah Ratna.

Ratna juga menuturkan kekerasan seksual terhadap siapapun tidak bisa dibiarkan. Pada kasus ini, pelaku telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku juga dapat diancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Terkait sering terjadinya kasus kekerasan seksual di kampus-kampus, Ratna berharap seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan, Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainya.

"KemenPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS)," ujar Ratna. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat