visitaaponce.com

Guru Gagal Penempatan Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK 2023

Guru Gagal Penempatan Bisa Ikut Seleksi ASN PPPK 2023
Ilustrasi guru dan siswa(ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

GURU gagal penempatan dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 dipastikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan kepada guru yang gagal mendapatkan penempatan untuk tidak berkecil hati. Dia menyebut pemerintah akan terus berkomitmen dan berjuang untuk memberikan formasi kepada guru yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan Indonesia.

“Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapat penempatan, dapat tetap mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023. Seleksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan para peserta akan memiliki peluang yang cukup besar seiring bertambahnya formasi yang diajukan daerah,” kata Nunuk kepada Media Indonesia, Selasa (7/3).

Baca juga: 3043 Calon Guru PPPK Mendadak Batal Mendapatkan Penempatan P1, PGRI: Ini Menyakitkan!

“Proses verifikasi dan validasi data secara berulang sudah dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya,” tambah dia.

Diketahui, proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan. Mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi.

“Alokasi anggaran untuk Guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked (tidak dapat digunakan untuk belanja lain) dan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Nunuk.

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Paling Lambat Diumumkan 10 Maret 2023

“Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2022,” pungkas dia. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat