visitaaponce.com

Pembahasan RUU Kesehatan Ditarget Rampung Juni 2023

Pembahasan RUU Kesehatan Ditarget Rampung Juni 2023
Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin )

PEMERINTAH menargetkan agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan bisa rampung dibahas pada Juni 2023 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

"Diharapkan ini selesai Juni 2023 dan akan diketuk palu di DPR. Mudah-mudahan," kata Dante dalam acara Forum Industri tentang RUU Kesehatan Indonesia: Lebih Meningkatkan Peran Industri untuk Hadirkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik Bagi Semua yang diselenggarakan di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan (16/3).

Seperti diketahui, RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal. Dalam RUU yang sedang dalam proses penyusunan DIM dan pengumpulan aspirasi ini akan dilakukan penyederhanaan enggan mencabut sebanyak 9 UU dan mengubah 4 UU dari yang terdahulu.

Baca juga: BPJS Watch: Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak Tepat

Beberapa UU yang dicabut di antaranya adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Sementara itu, UU yang diubah adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Hapus Intervensi Organisasi Profesi dari RUU Kesehatan pada Penerbitan SIP

Rasio Dokter

Dante kemudian memberikan gambaran salah satu yang akan masuk dalam RUU Kesehatan, yakni soal simplifikasi pendidikan kedokteran spesialis yang tadinya murni university based menjadi colleagues based. Jadi nantinya rumah sakit bisa memberikan pada dokter spesialis. Hal ini dilakukan untuk menuju transformasi layanan primer.

"Seperti kita tahu bahwa rasio dokter di Indonesia 0,63 per 1.000 penduduk. Lulusan kita per tahun ada 12 ribu dokter umum, padahal kita butuh 174 ribu dokter umum per tahun. Ini kalau tunggu mereka lulus sampai spesialis baru 12 tahun yang akan datang baru terpenuhi. Karenanya kuota pendidikan perlu ditambah," beber Dante.

Harga Obat dan Industri Farmasi

Selain penataan SDM, RUU Kesehatan juga akan mencakup soal kemudahan perizinan bagi industri farmasi untuk menciptakan sistem ketahanan kesehatan nasional.

"Beberapa waktu ini ramai diperbincangkan soal harga obat yang lebih mahal. Sebenarnya enggak kalau obat generik. Tapi begitu masuk obat paten dan impor itu akan lebih mahal dibanding negara tetangga. Karena 90% bahan baku kita masih impor dan 88% alat kesehatan masih dari luar negeri. Sementara biaya melakukan riset hanya 0,2% dari APBN," kata Dante.

"Untuk itu transparansi biaya kesehatan akan dirancang di UU ini akan jadi lebih mudah mengakses dan akan menjadi lebih baik," imbuh dia.

Dante membeberkan, selama belum disahkan, Kementerian Kesehatan membuka seluas-luasnya masukan dari masyarakat terkait dengan RUU tersebut. Partisipasi publik dilakukan dengan cara rapat dengan pendapat, diskusi, kunjungan kerja, FGD, dan partisipasi publik melalui media sosial atau website.

"Kami berkomitmen agar pendapat masyarakat yang masuk di email itu 3 kali 24 jam harus dijawab dan di web 1 kali 24 jam harus ada respon. Hal ini dilakukan agar saat UU ini jadi ekosistem kesehatan di Indonesia jadi lebih sehat, lebih mudah dan lebih tepat. Itu yang kita harapkan," beber Dante.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengungkapkan, ia mengapresiasi penyederhanaan UU yang dilakukan oleh Kemenkes untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Indonesia. Namun demikian, ia mengingatkan agar jangan sampai UU itu malah menimbulkan masalah baru bagi berbagai pihak.

Beberapa sektor yang tentu akan terdampak adalah lembaga pendidikan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, industri farmasi, lembaga riset bidang kesehatan, dan industri alat kesehatan.

"Untuk itu penyederhanaan aturan perundang-undangan ini harus kita terus cermati apakah ini sudah sesuai dengan aspirasi yang dikeluarkan oleh masyarakat dan pihak-pihak lainnya," pungkas dia. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat