visitaaponce.com

RUU Kesehatan Masuk Tahap Sosialisasi

RUU Kesehatan Masuk Tahap Sosialisasi
Juru bicara Fraksi PKS Ansory Siregar (kanan) menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU Kesehatan di Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023)(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA )

PARTISIPASI publik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah dilaksanakan sejak 13 Maret 2023. Selama dua minggu, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan. Sehingga diharapkan nantinya layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.

"Sejalan dengan transformasi sistem kesehatan pilar pertama RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Selasa (28/3).

Layanan kesehatan yang saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami, serta timpangnya layanan kesehatan, dengan RUU Kesehatan diharapkan memperkuat upaya pencegahan penyakit, layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa.

Baca juga: Sebut Biaya Urus STR/SIP Mencapai Rp6 Juta, Menkes Disomasi

Baca juga: Bukan Sekadar Masalah Penampilan, Obesitas Perlu Terapi Komprehensif

RUU Kesehatan juga sejalan dengan lima pilar transformasi lainnya antara lain mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas; meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi seperti obat dan alat kesehatan serta mempersiapkan masyarakat menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan nanti.

Kemudian RUU juga akan meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.

"Dengan RUU, akan mempermudah pemerintah untuk meningkatkan produksi dokter spesialis dengan membuka kesempatan bagi rumah sakit untuk dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis. Selain itu juga adanya penyederhanaan proses penerbitan STR dan SIP tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi, dimana Organisasi Profesi juga ikut turut dalam proses tersebut," paparnya.

Baca juga: Wakil Kepala BPIP: Penulisan BTUPP Wajib Berdasarkan Pancasila Sejati

Dalam kurun waktu dua minggu hingga 26 Maret 2023 tercatat sebanyak 79 kegiatan partisipasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan, diikuti 16 ribu peserta baik yang hadir secara luring maupun daring dari 1.200 stakeholder yang diundang.

Keterlibatan meliputi kementerian/lembaga terkait, Organisasi Profesi, Akademisi, LSM dan Asosiasi. Dalam periode yang sama tercatat sebanyak lebih dari 3.500 masukan dan pertanyaan yang masuk melalui website partisipasisehat.

"Dengan diatasinya berbagai permasalahan klasik kesehatan, pada akhirnya akan menjadikan masyarakat terpenuhi sepenuhnya hak kesehatan, dan terpenuhinya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna," pungkasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat