Sertifikat Halal Lindungi Konsumen dan Produsen
![Sertifikat Halal Lindungi Konsumen dan Produsen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/b9e1a45aacee2b3da4c7a3b62f2e9fd1.jpg)
KEWAJIBAN sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan, dan jasa sembelihan akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, diaturnya mandatori sertifikasi halal di dalam undang-undang merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum, keamanan, dan perlindungan terhadap konsumen.
“Negara hadir dalam memenuhi bentuk-bentuk pengamalan ajaran agama bagi pemeluknya yang dijamin oleh konstitusi,” ungkap Aqil saat diwawancarai Media Indonesia di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (31/3).
Baca juga: Perkuat Sihalal, BPJPH Gandeng BI dan BRAIN IPB
Dari sisi pelaku usaha, sertikat halal penting untuk menjaga kepercayaan konsumen. Terlebih, halal telah menjadi semacam branding image di pasar nasional maupun global.
Saat ini ada 106 lembaga halal luar negeri dari 44 negara yang ingin bekerja sama dengan BPJPH.
“Sebagian besar dari 44 negara ini justru negara minoritas muslim yang concern dengan halal,” jelasnya.
Karena itu, fasilitasi sertifikasi halal juga bertujuan memproteksi pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro kecil (UMK), supaya bisa bertahan saat bersaing dengan produk-produk halal dari luar negeri.
“Jadi kalau 2024 nanti dari luar masuk (produk halal), (sementara) yang di dalam belum banyak (yang bersertifikat halal), ya konsumen muslimnya mengonsumsi dari luar. Jadi maksud kita melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, literasi, bahkan fasilitasi gratis dalam rangka ‘proteksi’,” kata Kepala BPJPH.
Baca juga: UMKM Belum Punya NIB dan NPWP, Masalah Utama Sertifikasi Halal
Aqil menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi mandatori halal kepada pelaku usaha, konsumen, dan stakeholder lain secara bertahap sejak Oktober 2019. Namun, BPJPH memandang perlu untuk mengampanyekan isu ini secara masif ke seluruh Indonesia.
Untuk itu pada pertengahan Maret lalu, BPJPH melakukan Kampanye Mandatori Halal 2024 secara masif dan serentak di 1.116 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pada kampanye tersebut, BPJPH membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal dan konsultasi di pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan tempat umum lain.
“Jadi kampanye serentak waktu itu bisa dikatakan kampanye ‘serangan darat’. Sementara ‘serangan udara’nya melalui media sosial, media tv, radio, koran, dan online,” ujar Aqil.
Untuk menjaring pelaku UMK agar mengurus sertifikat halalnya, BPJPH pun telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk usaha mikro kecil. Pada tahun ini, program Sehati menyediakan kuota 1 juta sertifikat. Hingga kini, pendaftar program Sehati masih kurang dari 150.000 pelaku usaha.
Baca juga: Ichiban Sushi Resmi Kantongi Sertifikat Halal dengan Predikat A dari MUI dan BPJPH
Salah satu tantangan yang dihadapi ialah bahwa sebagian besar pelaku UMK ini antara lain sebagian besar belum punya nomor induk berusaha (NIB).
Sementara, NIB adalah syarat mengurus halal. “Kita bantuin daftar NIB dan sebagainya, meskipun itu bukan tugas pendamping kita. Februari lalu kami sudah melatih tenaga pendamping baru sebanyak 25.000 lebih dari tiga unsur, yakni penyuluh agama Islam, dari madrasah, dan unsur mahasiswa dari perguruan tinggi keagaaam Islam negeri,” kata Aqil.
Kepala BPJPH juga mengingatkan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024. Antara lain peringatan tertulis, sanksi denda, hingga penarikan produk. (Ifa/S-1)
Terkini Lainnya
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Delay Lebih dari 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Balitbang Kemenag Gelar Coaching MOOC Untuk PTKN
Program E-Learning Perluas Akses Pelatihan dan Edukasi Halal
Gangguan PDNS Hambat Proses Sertifikasi Halal
BPJPH Datangi Tempat Usaha Mudahkan Sertifikasi Halal
Kemendag Terus Dampingi UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Halal
Pemprov Kalsel Dorong Sertifikasi Halal untuk 255 Ribu UKM
Wajib Sertifikat Halal Ditunda Sampai 2026, Pelaku Usaha Diminta tidak Berleha-Leha
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap