visitaaponce.com

Sertifikat Halal Lindungi Konsumen dan Produsen

Sertifikat Halal Lindungi Konsumen dan Produsen
BPJPH Kementerian Agama memiliki mandatori sertifikasi halal.(Dok.MI)

KEWAJIBAN sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan, dan jasa sembelihan akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jamin­an Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil ­Irham menjelaskan, di­aturnya mandatori sertifikasi halal di dalam undang-undang merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum, keamanan, dan perlindungan terhadap konsumen.

“Negara hadir dalam memenuhi bentuk-bentuk pengamalan ajaran agama bagi pemeluknya yang di­jamin oleh konstitusi,” ungkap Aqil saat diwawancarai Media Indonesia di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (31/3).

Baca juga: Perkuat Sihalal, BPJPH Gandeng BI dan BRAIN IPB 

Dari sisi pelaku usaha, sertikat halal penting untuk menjaga kepercayaan konsumen. Terlebih, halal telah menjadi semacam branding image di pasar nasional maupun global.
Saat ini ada 106 lembaga halal luar negeri dari 44 negara yang ingin bekerja sama dengan BPJPH.

“Sebagian besar dari 44 negara ini justru negara minoritas muslim yang concern dengan halal,” jelasnya.

Karena itu, fasilitasi sertifikasi halal juga bertujuan memproteksi pelaku usaha­ lokal, khususnya usaha mikro kecil (UMK), supaya bisa bertahan saat bersaing dengan produk-produk halal dari luar negeri.

“Jadi kalau 2024 nanti dari luar masuk (produk halal), (sementara) yang di dalam belum banyak (yang bersertifikat halal), ya konsumen muslimnya mengonsumsi dari luar. Jadi maksud kita melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, literasi, bahkan fasilitasi gratis dalam rangka ‘proteksi’,” kata Kepala BPJPH.

Baca juga: UMKM Belum Punya NIB dan NPWP, Masalah Utama Sertifikasi Halal

Aqil menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi mandatori halal kepada pelaku usaha, konsumen, dan stakeholder lain secara bertahap sejak Oktober 2019. Namun, BPJPH memandang perlu untuk mengampanyekan isu ini secara masif ke seluruh Indonesia.

Untuk itu pada pertengah­an Maret lalu, BPJPH melakukan Kampanye Mandatori Halal 2024 secara masif dan serentak di 1.116 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pada kampanye tersebut, BPJPH membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal dan konsultasi di pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan tempat umum lain.  

“Jadi kampanye serentak waktu itu bisa dikatakan kampanye ‘serangan darat’. Sementara ‘serangan udara’nya melalui media sosial, media tv, radio, koran, dan online,” ujar Aqil.

Untuk menjaring pelaku UMK agar mengurus sertifikat halalnya, BPJPH pun telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk usaha mikro kecil. Pada tahun ini, program Sehati menyediakan kuota 1 juta sertifikat. Hingga kini, pendaftar program Sehati masih kurang dari 150.000 pelaku usaha. 

Baca juga:  Ichiban Sushi Resmi Kantongi Sertifikat Halal dengan Predikat A dari MUI dan BPJPH

Salah satu tantangan yang dihadapi ialah bahwa sebagian besar pelaku UMK ini antara lain sebagian besar belum punya nomor induk berusaha (NIB).

Sementara, NIB adalah syarat mengurus halal. “Kita bantuin daftar NIB dan sebagainya, meskipun itu bukan tugas pendamping kita. Fe­bruari lalu kami sudah melatih tenaga pendamping baru sebanyak 25.000 lebih dari tiga unsur, yakni penyuluh agama Islam, dari madrasah, dan unsur mahasiswa dari perguruan tinggi keagaaam Islam negeri,” kata Aqil.

Kepala BPJPH juga mengingatkan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024. Antara lain peringatan tertulis, sanksi denda, hingga penarik­an produk. (Ifa/S-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat