visitaaponce.com

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Senin Kamis, Apa Boleh Digabung

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Senin Kamis, Apa Boleh Digabung?
Ilustrasi(medcom.id)

PUASA Senin Kamis adalah praktik puasa sunnah yang dilakukan sebagian umat Muslim. Puasa ini tidak diwajibkan, namun disunnahkan dalam agama Islam.

Puasa Senin Kamis diyakini memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun spiritual. Puasa ini dianggap sebagai cara untuk membersihkan jiwa dan memperbanyak pahala. Beberapa hadis menjelaskan bahwa Rasulullah SAW juga kerap berpuasa pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan. 

Namun, tetap diingat puasa Senin Kamis hanya sebagai ibadah sunnah, dan tidak menggantikan puasa wajib, seperti puasa Ramadan. Islam memerintahkan umatnya untuk melaksanakan puasa Ramadan sebagai kewajiban. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa wajib tersebut karena alasan tertentu, maka ia harus menggantinya (qadha) di hari lain.

Baca juga: Aplikasi Quran Kemenag Sedikakan Fitur Al-Quran Isyarat dan Terjemahan Bahasa Daerah

Doa Niat Puasa Senin

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Baca juga: Tata Cara Salat Jamak Takhir dan Bacaan Niat

“Nawaitu shauma yaumil itsnaini sunnata lillaahi ta‘ala.”

Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta’ala.”

Doa Niat Puasa Kamis

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shauma yaumil khamiisi sunnata lillaahi ta‘ala.”

Artinya: “Aku berniat puasa sunah hari Kami karena Allah ta’ala.”

Doa Mengganti Puasa Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh?’i fardhi syahri Ramadh?na lillâhi ta‘âlâ.”

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT hanya menekankan qadha puasa ramadhan hukumnya wajib dilakukan sebanyak dari jumlah hari yang sudah ditinggalkan.

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hal itu didukung dengan hadis riwayat Daruquthni dari Ibnu Umar berikut:

“Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan."

Dari penjelasan tersebut jelas bahwa Anda bisa mengqadha puasa ramadhan secara urut maupun terpisah. Yang jelas adalah jumlah hari yang ditinggalkan bisa diganti hingga selesai.

Jika seseorang mengalami hambatan dalam berpuasa selama bulan Ramadan, maka ia harus mengganti atau mengqadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan. Sebab, puasa yang tidak dilaksanakan pada bulan Ramadan dianggap sebagai hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu, Islam memerintahkan agar segera menunaikan qadha puasa tersebut dan tidak menundanya.

Surat Al-Mu'minun ayat 61

ُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

Artinya: " mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya."

Untuk melakukan puasa qadha Ramadan, seseorang harus membaca niat puasa qadha di malam harinya sebelum waktu Subuh, seperti yang dilakukan pada Ramadan. 

Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis Hafshah Ummul Mukminin ra, Rasulullah saw bersabda:

" Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)

Sebagai seorang Muslim, melakukan puasa qadha Ramadan merupakan suatu kewajiban. Puasa tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan puasa Senin Kamis, atau pada hari-hari lain yang tidak diharamkan untuk berpuasa. Semoga bermanfaat! (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat