visitaaponce.com

Permenkes 242022 Dorong Adopsi Rekam Medis Elektronik

Permenkes 24/2022 Dorong Adopsi Rekam Medis Elektronik
Permenkes 24/2022 menjadi landasan hukum kompatibilitas dan interoperabilitas melalui pembangunan IHS yang menjadi Satusehat. (DOK Kemenkominfo.)

PERATURAN Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 menyatakan integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan menjadi fokus utama dalam proses digitalisasi kesehatan baik di tingkat nasional maupun daerah. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum yang jelas, terutama kompatibilitas dan interoperabilitas melalui pembangunan Indonesian Health Services (IHS) yang menjadi Satusehat. 

"Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 intinya mengatur tiga hal yaitu rekam medis elektronik (RME) sebagai kewajiban fasyankes selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023, interaoperabilitas dan terhubung dengan Satusehat, dan terstandardisasi. Kunci untuk dapat terhubung ialah terstandarisasi," papar Legal Analyst Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Andri Nugraha, dalam acara bertajuk Transformasi Digital Fasilitas Kesehatan melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan Integrasi Satusehat Kemenkes di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/5).

Andri menjelaskan Satusehat bukan aplikasi, tetapi merupakan platform yang mengintegrasikan seluruh data kesehatan dan aplikasi di fasyankes. Fasyankes memiliki kebebasan memilih sistem, sepanjang sistem tersebut dapat terintegrasi dan terhubung dengan Satusehat. 

Baca juga: Syntech dan RDS Dukung Transformasi Rekam Medis Kesehatan Tanah Air

Satusehat merupakan platform ekosistem digital kesehatan yang menyediakan konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan yang digunakan oleh industri kesehatan di Indonesia. "Fasyankes dapat mengunjungi satusehat.kemkes.go.id/platform. Pada laman tersebut, fasyankes dapat mempelajari modul-modul secara mandiri," ujar Andri.

Ketua Asosiasi HealthTech Indonesia Bimantoro menambahkan bahwa tenaga kesehatan dan medis harus terus mengikuti perkembangan teknologi. "Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat bermanfaat karena transformasi digital adalah hal yang tidak dapat terhindarkan," jelasnya.

Baca juga: Pengelolaan Rekam Medik Elektronik Perlu Hati-Hati

Direktur Rumah Sakit Umum Sansani Pekanbaru dr. Raja Darmawan Harahap turut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan rekam medis elektronik. Penerapan aplikasi ini dirasa sangat membantu dan memudahkan dalam penanganan dan pengelolaan rumah sakit. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan itu sebagai bagian dari Program Adopsi Teknologi Rekam Medis Elektronik di 2023. Ketua Tim Transformasi Digital Sektor Pendidikan, Pariwisata, dan Kesehatan, Wijayanto, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan ini sebagai sinergi kolaborasi Kementerian Kominfo dengan Kementerian Kesehatan selaku leading sector kesehatan dan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI). (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat