Kebijakan Pemerintah Kendalikan Konsumsi Rokok Tidak Jelas
![Kebijakan Pemerintah Kendalikan Konsumsi Rokok Tidak Jelas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/fb924de04f3675879a6c30dd8ea8b15f.jpg)
KETUA Pengurus Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan masih ada beberapa masalah krusial yang belum ditangani pemerintah terkait konsumsi rokok.
"Arah kebijakan pemerintah belum jelas, untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan rumah tangga miskin dan anak anak remaja. Hal ini terbukti secara politis justru terjadi turbulensi dalam pengendalian tembakau oleh pemerintah, dalam 3-4 tahun terakhir ini," ungkapnya kepada Media Indonesia dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Jumat (2/6).
Menurut Tulus, janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengamandemen Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan gagal total.
Baca juga: Waspada! Menghirup Asap Rokok Memicu Kanker Paru-Paru
"Padahal upaya untuk amandemen sudah dituangkan dalam sebuah Perpres dan juga Keppres 25/2022. Hingga kini upaya mengamandemen PP mangkrak, sekalipun Menkes telah berganti, dari Menkes Terawan ke Menkes Budi Gunadi Sadikin. Apalagi memasuki tahun politik, maka upaya untuk mengamandemen PP 109/2012 akan makin muskil, bak sebuah mimpi di siang bolong," kata Tulus.
Dia menegaskan, amandemen PP 109/2012 menjadi kebutuhan mendesak, mengingat konsumsi tembakau atau rokok makin eskalatif di Indonesia. Jumlah perokok dewasa mencapai 35% dari total populasi, dan prevalensi merokok pada anak anak mencapai 9,1%. Angka ini akan terus bertambah, jika pemerintah terus melakukan pembiaran dalam pengendalian konsumsi rokok.
Baca juga: Begini Perbandingan Rokok Elektrik dan Rokok Tembakau
Tulus juga merasa ada upaya penghilangan pasal tembakau sebagai zat adiktif pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
"Sejarah seperti berulang, manakala pada 2009/2010 ada upaya konkret untuk menghapus Pasal 113 di UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 113 ini mengatur tembakau sebagai zat adiktif. Namun upaya itu gagal," kata Tulus.
"Jika RUU Kesesehatan mengamputasi pasal zat adiktif untuk tembakau, maka akan terjadi kekosongan hukum di level UU yang berdimensi pengendalian tembakau. Hal ini merupakan lonceng kematian bagi pengendalian tembakau di Indonesia," sambungnya.
Tulus mendorong keberpihakan pemerintah dalam pengendalian tembakau. Dia meminta pemerintah untuk tidak merenggut masa depan remaja dan anak-anak dan digadaikan untuk kepentingan industri rokok serta kepentingan jangka pendek lainnya dalam hal ini pemilu.
Dia menegaskan, keuntungan yang diperoleh dari industri rokok tak seberapa ketimbang nilai investasi bagi kepentingan dan masa depan generasi muda, yang diimpikan sebagai generasi emas.
"Mengingat konsumsi rokok yang makin masif, berkelindan dengan masalah ekonomi, sosial dan berbagai penyakit tidak menular lainnya. Bukan generasi emas yang akan dicapai, tapi justru generasi cemas, karena digelayuti berbagai penyakit degeneratif yang sangat serius," tegas Tulus.
Selain itu, menurutnya persoalan stunting juga tak bisa dipisahkan dari pola konsumsi rokok pada rumah tangga miskin. Dia menekankan bahwa prevalensi stunting yang masih bertengger pada 24,5% tak akan menurun jika pola konsumsi rumah tangga miskin masih disandera oleh dominannya konsumsi rokok.
"Mereka butuh makanan pokok, bukan rokok! Demikian, Pak Presiden Jokowi," tandasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
YLKI Pertanyakan Ditundanya Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Cek Platform di aduansalahsusu.id untuk Laporkan Pelanggaran Promosi Kental Manis
Aduan Pinjol Masih Marak, YLKI Minta Pemerintah Jangan Pasif
Makin Merajalela, Masyarakat Diimbau Waspadai Pupuk Palsu
Iuran Pariwisata dari Tiket Pesawat, YLKI: Tidak Kreatif
Rokok dan Kanker Paru
Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan RPP Kesehatan
Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
WHO Minta Pemerintah Larang Rokok dan Vape di Sekolah
Cara Berhenti Merokok Permanen Secara Alami
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap