visitaaponce.com

Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Dinilai Abaikan Lingkungan

Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Dinilai Abaikan Lingkungan
Ilustrasi pasir laut(Antara/FB Anggoro )

DIREKTUR Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut.

Dia menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memberikan menguatkan opini minor mengenai tidak konsistennya Jokowi mengatasi persoalan lingkungan.

"Ini kan jadi persepsi minor, PP 26 tahun 2023, bukti tidak adanya komitmen Jokowi dalam konteks menyelesaikan persoalan lingkungan di Indonesia," kata Herry (6/6).

Baca juga: KLHK Sebut Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Tidak Rusak Ekosistem

Menurutnya, Pemerintah Jokowi abai terhadap pertimbangan analisis dampak sosial lingkungan dengan mengizinkan kegiatan ekspor pasir laut setelah 20 tahun lamanya.

"Jadi ekspor pasir laut ini telah dihentikan selama 20 tahun, tapi era Jokowi ini dibuka lagi sehingga saya ragu kesahihan analisis dampak sosial lingkungan pemerintah atas kebijakan ini," ucapnya.

Baca juga: Ini Jawaban KKP soal Penolakan Greenpeace dan Walhi Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Lebih lanjutnya, Herry membeberkan beberapa dampak yang menjadi evaluasi jika benar-benar kebijakan ekspor pasir laut dilakukan oleh pemerintah Jokowi.

"Efek dari kebijakan ekspor laut ini bisa menimbulkan insiden kerusakan lingkungan parah seperti abrasi, erosi, kualitas air dan lingkungan menurun, ekosistem laut ikut rusak dan ini turbulensinya kuat dan berkepanjangan, ini yang dikhawatirkan," pungkas Herry. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat