visitaaponce.com

Kemenparekraf Beri Pendampingan Kelola Sampah Plastik di 10 Desinasi Wisata

Kemenparekraf Beri Pendampingan Kelola Sampah Plastik di 10 Desinasi Wisata
Petugas membersihkan sampah plastik di pesisir Pantai Kuta, Bali(Antara/Fikri Yusuf)

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memberikan pendampingan pengelolaan sampah plastik di 10 destinasi wisata di Indonesia pada tahun ini. Hal itu bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang timbul dari destinasi wisata yang ada di Indonesia.

"Kami menyusun petunjuk teknis untuk memperkuat Jastrada yang sudah ada. Saat ini kami sudah melakukan pendampingan di destinasi superprioritas di tujuh lokasi, yakni Danau Toba, Borobudur, Banyuwangi, Bali, Lombok, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf Muh Nurdin dalam talkshow bertajuk Pengurangan Sampah pada kegiatan Bisnis Pariwisata, Kamis (15/6).

Pendampingan yang telah dilakukan sejak 2021 hingga 2022 itu sudah membuahkan hasil. Misalnya saja di Pantai Lumban Bulbul yang menjadi salah satu area yang didampingi, mereka telah berhasil mengurangi sampah dibuang ke TPA sebanyak 3,47 ton selama Juli sampai November 2022.

Baca juga : Depok Siap Jadi Jaringan Kota Kreatif UNESCO

Lalu Pantai Kuta Bali dapat menngelola sampah sebanyak 218.816 kilogram selama masa pendampingan. Selanjutnya Pantai Pulau Merah, Banyuwangi berhasil mengelola sampah sebanyak 165,5 ton selama masa pendampingan.

Selain itu Pantai Selong Belanak Mandalika dapat mengelola sampah sebanyak 828,8 kilogram selama masa pendampingan dan Pantai Gorontalo di Labuan Bajo berhasil mengurangi sampah plastik dari 200 kilogram dari tahun sebelumnya 567 kilogram.

Baca juga : Wonderful Indonesia Tunjukkan Keunikan dan Keunggulan Indonesia di Dunia Internasional

"Ke depan kami akan tetap menganggarkan terkait dengan dukungan kegiatan pengelolaan sampah di destinasi wisata prioritas," ucap dia.

Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah PSLB3 KLHK Ujang Solihin Sidik mengakui, masalah sampah merupakan permasalahan teratas pada pengembangan wisata di Indonesia. Karenanya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam PP itu, selain produsen manufaktur dan pemegang merk, ada juga produsen yang memiliki kaitan derat dengan industri pariwisata, yakni hotel, restoran dan kafe.

"Jadi hal-hal utama yang diatur di sini adalah pengurangan plastik sekali pakai, proses berikutnya adalah jika bisnis itu menghasilkan sampah, sampah harus dipilah," ucap Ujang. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat