visitaaponce.com

Lagi, Satu Pelaku Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap

Lagi, Satu Pelaku Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap
Trenggiling diselundupkan di pasar gelap dengan harga tinggi dan umumnya digunakan sebagai bahan obat-obatan.(Antara)

BALAI Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Sabtu, tanggal 8 Juli 2023, kembali berhasil mengamankan AT, 34, pelaku ketiga kasus penyelundupan 360 kilogram Sisik Trenggiling (Manis javanica) pada Mei 2023 lalu.

Atas perbuatannya, AT ditetapkan tersangka berdasrkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Baca juga : KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Seberat 360 Kilogram

Ketentuan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

"Saat ini Tersangka AT dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, Senin (10/7).

Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.632 Ekor Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam

Ia membeberkan, kronologis awal kejadian bahwa penangkapan AT sebenarnya merupakan hasil pengembangan kasus terhadap dua orang tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan yaitu AF,42, dan RS,41, dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg yang terjadi di komplek Pelabuhan Laut Trisaksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong, Kalimantan Timur, dan ia mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling," jelas David.

Kemudian setelah barang sisik trenggiling sudah cukup banyak, sekitar 10 sampai dengan 25 kg di rumahnya, ia langsung menghubungi tersangka AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin (Kalsel) dengan kisaran harga Rp700 ribu sampai Rp1 juta per kg.

"Kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT (34) sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman," imbuh dia.

Dari hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka baik tersangka AT (34), AF (42) dan RS (41) ditemukan adanya keterangan yang saling berketerkaitan satu sama lainnya, sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat akan diseludupkan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan," tegas David. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat