visitaaponce.com

Kondisi David jadi Pertimbangan Putusan Terhadap Mario dan Shane

Kondisi David jadi Pertimbangan Putusan Terhadap Mario dan Shane
Putusan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas tergantung kondisi David Ozora(MI/Fauziah)

SAKSI ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sofian menyatakan bahwa kondisi David Ozora menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan putusan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana

Bermula saat kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menanyakan terkait kondisi korban yang berangsur membaik pasca penganiayaan apakah menjadi pertimbangan alasan meringankan hukuman seorang terdakwa.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario kepada David Bagian Proses Penganiayaan

"Dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh, misalnya, apakah itu secara kontra riil harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan?" tanya Andreas.

Ahmad pun menjawab bahwa hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa akan diputuskan oleh majelis hakim.

Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana

“Orang yang berlaku sopan di pengadilan bakal diberikan penilaian secara khusus oleh hakim, jika korban sembuh misalnya dari perbuatan penganiayaan itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim, begitu juga korban akibatnya cacat itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim,” kata Ahmad.

"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan, maka nanti majelis hakim yang akan putuskan. Tapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke majelis, apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," imbuhnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat