Kondisi David jadi Pertimbangan Putusan Terhadap Mario dan Shane
![Kondisi David jadi Pertimbangan Putusan Terhadap Mario dan Shane](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/e69182467b18bc54d3be4049e654b835.jpg)
SAKSI ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sofian menyatakan bahwa kondisi David Ozora menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan putusan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana
Bermula saat kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menanyakan terkait kondisi korban yang berangsur membaik pasca penganiayaan apakah menjadi pertimbangan alasan meringankan hukuman seorang terdakwa.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario kepada David Bagian Proses Penganiayaan
"Dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh, misalnya, apakah itu secara kontra riil harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan?" tanya Andreas.
Ahmad pun menjawab bahwa hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa akan diputuskan oleh majelis hakim.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana
“Orang yang berlaku sopan di pengadilan bakal diberikan penilaian secara khusus oleh hakim, jika korban sembuh misalnya dari perbuatan penganiayaan itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim, begitu juga korban akibatnya cacat itu juga akan menjadi pertimbangan secara khusus bagi hakim,” kata Ahmad.
"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan, maka nanti majelis hakim yang akan putuskan. Tapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke majelis, apakah itu misalnya dari PH tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan tuk dapat alasan yang meringankan," imbuhnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap