visitaaponce.com

Saksi Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario kepada David Bagian Proses Penganiayaan

Saksi Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario kepada David Bagian Proses Penganiayaan
Mario Dandy Satriyo(Dok MI)

SAKSI ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian, menyatakan perintah sikap tobat oleh Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora merupakan bagian dari penganiayaan.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.

Mulanya, JPU menanyakan kepada Ahmad apakah perintah sikap tobat itu merupakan suatu tindakan yang merendahkan korban.

Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana

"Apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya JPU.

Ahmad pun menyatakan jika memang hal tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat dader (pembuat skenario) maka perintah sikap tobat itu bagian dari proses penganiayaan.

"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jawab Ahmad.

Baca juga: Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kejang dan Alami Gangguan Motorik

"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader atau dader-dader maka itu bagian proses penganiayaan," imbuhnya.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat