Saksi Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario kepada David Bagian Proses Penganiayaan
![Saksi Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario kepada David Bagian Proses Penganiayaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/30a659eb97f9ea043c0cb1468a19ba10.jpg)
SAKSI ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian, menyatakan perintah sikap tobat oleh Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora merupakan bagian dari penganiayaan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.
Mulanya, JPU menanyakan kepada Ahmad apakah perintah sikap tobat itu merupakan suatu tindakan yang merendahkan korban.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana
"Apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya JPU.
Ahmad pun menyatakan jika memang hal tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat dader (pembuat skenario) maka perintah sikap tobat itu bagian dari proses penganiayaan.
"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jawab Ahmad.
Baca juga: Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kejang dan Alami Gangguan Motorik
"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader atau dader-dader maka itu bagian proses penganiayaan," imbuhnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-1)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap