visitaaponce.com

Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kejang dan Alami Gangguan Motorik

Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kejang dan Alami Gangguan Motorik
Kondisi David Ozora (kanan) saat dibawa ke rumah sakit.(Instagram)

SAKSI ahli dari Rumah Sakit Medika Permata, Dokter Aisyah Anofi menyebutkan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora sempat mengalami kejang-kejang.

Hal tersebut diungkap Aisyah Anofi saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/7).

Aisyah menyebutkan bahwa tubuh David Ozora mengalami gangguan motorik setelah kejadian penganiayaan. "Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dibanding kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau tidak bisa," kata Aisyah.

Baca juga : Saksi Dokter Sebut David Tiba di Rumah Sakit dalam Kondisi tak Sadarkan Diri

Hakim pun ingin memperjelas gangguan motorik yang dialami tubuh David Ozora. Merespon pertanyaan Hakim, Aisyah menjawab gangguan itu terjadi ketika siklus bangun tidur dan pada saat membuka matanya.

"Yang saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.

Baca juga : Mario Dandy Tidak Mengakui AG Sebagai Kekasihnya

"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kita tidak berikan panggilan banyak tidur matanya," jawab Aisyah.

Lebih dalam, Hakim kembali menanyakan apakah gangguan motorik yang dialami David ketika siklus bangun tidur dan saat membuka matanya itu berupa kejang-kejang.

Aisyah pun mengonfirmasi pertanyaan hakim bahwa David memang mengalami kejang-kejang saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

"Ada nggak yang setelah itu ada durasi tertentu bahasa umum kejang. Durasi tertentu kejang lagi itu bagian kekacauan motorik dan itu dialami anak ini?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia," jawab Aisyah.

"Sampai anak ini dipindah ke rumah sakit lain?" tanya hakim kemudian.

"Benar Yang Mulia," jawab Aisyah.

 

Tiga tersangka

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun. Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat