visitaaponce.com

Mario Dandy Tidak Mengakui AG Sebagai Kekasihnya

Mario Dandy Tidak Mengakui AG Sebagai Kekasihnya
Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy (kedua dari kanan) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).(Metro TV)

SAKSI Anastasia Pretya Amanda atau Amanda menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak mengakui bahwa anak AG merupakan kekasihnya.

Hal tersebut diungkapkan Amanda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/7).

"AG itu sepengetahuan saudara berpacaran dengan siapa? Yang saudara tahu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Baca juga : Amanda Sebut Mario Dandy Temperamen dan Emosinya Meledak-ledak

Merespon pertanyaan JPU, Amanda menjawab bahwa Mario sempat mengakui bahwa AG bukan kekasihnya.

"Saya tidak tahu karena pas saya tanya tanggal 30 itu dia (Mario) mencari informasi tentang AG ke saya. Karena waktu itu. Saya tanya kenapa? Kata dia 'Mau tahu saja, dia bukan cewek gue kok, kalau lo tahu sesuatu kasih tahu saja ke gue, dia bukan cewek gue’,” jawab Amanda.

Baca juga : Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan AG

JPU lalu menanyakan siapa saja yang menyatakan bahwa AG bukan kekasih Mario. Ia pun menjawab bahwa pernyataan itu hanya diungkapkan oleh Mario saja.

“Perkataan tersebut diucapkan oleh siapa?,” tanya JPU.

"Kata Mario," balas Amanda.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat