Mario Dandy Tidak Mengakui AG Sebagai Kekasihnya
![Mario Dandy Tidak Mengakui AG Sebagai Kekasihnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/e3047e4de7cb307fd4ef25944935255e.png)
SAKSI Anastasia Pretya Amanda atau Amanda menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak mengakui bahwa anak AG merupakan kekasihnya.
Hal tersebut diungkapkan Amanda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/7).
"AG itu sepengetahuan saudara berpacaran dengan siapa? Yang saudara tahu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Baca juga : Amanda Sebut Mario Dandy Temperamen dan Emosinya Meledak-ledak
Merespon pertanyaan JPU, Amanda menjawab bahwa Mario sempat mengakui bahwa AG bukan kekasihnya.
"Saya tidak tahu karena pas saya tanya tanggal 30 itu dia (Mario) mencari informasi tentang AG ke saya. Karena waktu itu. Saya tanya kenapa? Kata dia 'Mau tahu saja, dia bukan cewek gue kok, kalau lo tahu sesuatu kasih tahu saja ke gue, dia bukan cewek gue’,” jawab Amanda.
Baca juga : Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan AG
JPU lalu menanyakan siapa saja yang menyatakan bahwa AG bukan kekasih Mario. Ia pun menjawab bahwa pernyataan itu hanya diungkapkan oleh Mario saja.
“Perkataan tersebut diucapkan oleh siapa?,” tanya JPU.
"Kata Mario," balas Amanda.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Terkini Lainnya
Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Mengaku Cemburu karena Sosok Ini, Bukan David Ozora
Alasan Sakit, Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Hadir Persidangan
Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy
Anak AG Siap Kooperatif dan Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
Pemilik Akun Facebook Icha Shalika di Kasus Ibu Cabuli Anak Mengaku Juga Menjadi Korban Kasus Serupa
Ibu Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap