Amanda Sebut Mario Dandy Temperamen dan Emosinya Meledak-ledak
![Amanda Sebut Mario Dandy Temperamen dan Emosinya Meledak-ledak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/48ae278b9cf12231f719a5b91f8768bb.jpg)
SAKSI Anastasia Pretya Amanda menyebutkan terdakwa Mario Dandy memiliki sifat tempramental dan emosi yang tinggi saat mendapatkan sesuatu yang kurang mengenakan pada dirinya. Hal tersebut diungkapkan Amanda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan pada David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/7).
Bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mengenai sifat Mario selama menjalin hubungan dengan saksi Amanda.
“Sepengetahuan Saudara, Mario ini orangnya selama Saudara dekat, menjalin hubungan, dia ini temperamen atau orangnya lembut, kalem, seperti apa sih watak Mario,” tanya JPU, dalam persidangan.
Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak AG
“Tempramen,” jawab Amanda.
JPU pun lalu merinci pertanyaannya, ia menanyakan seperti apa sifat tempramental Mario.
“Temparamen, dia kalau misalnya ada sesuatu yang membuat dia tersinggung apakah dia langsung meluapkan kemarahannya atau dia bisa berkata lemah lembut, ‘oh saya menghadapi seorang perempuan harus seperti ini’, kalau laki laki seperti ini, nggak harus langsung meledak-ledak?,” tanya JPU.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Mario Dandy Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak AG
“Langsung meledak-ledak,” jawab Amanda.
Selanjutnya Amanda mengungkapkan bahwa Mario akan langsung mengeluarkan rasa emosinya jika ada sesuatu yang tidak disuka.
“Meledak ledak-ledak, memang selama Saudara dekat langsung memang dia kalau ada yang ga disuka langsung dikeluarkan?,” tanya JPU.
“Iya,” sebut Amanda.
“Seperti itu, terus kalau kepada orang lain juga sama?,” lanjut JPU.
“Iya,” balas Amanda.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kapolda Sumbar: Rekaman CCTV Afif Maulana Bukan Hilang, tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap