visitaaponce.com

Anak AG Siap Kooperatif dan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Anak AG Siap Kooperatif dan Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Kuasa hukum Anak AG menyatakan kliennya siap untuk bersaksi di sidang Mario Dandy. Namun sampai saat ini belum ada surat pemanggilan bersaks(MI/Adam Dwi)

ANAK AG kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemeriksaan itu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Melalui kuasa hukumnya, anak AG menyatakan kesiapannya memenuhi pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa  (20/6). 

"Kami kemarin dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai Anak Korban. Intinya kalau memang pengadilan membutuhkan tentu kami siap," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/6).

Baca juga: Tanggapi Kasus Hukum Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Saya Harus Sabar dan Makan Hati

Meski menyatakan siap, Mangatta mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun surat pemanggilan soal sidang lanjutan. "Kami belum dapat informasi atau pemberitahuan soal pemanggilan sidang lanjutan pada hari ini," ujarnya.

Mangatta memastikan kliennya itu akan kooperatif jika sewaktu-waktu pengadilan melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan. "Tentunya Anak AG klien kami akan kooperatif," singkatnya.

Baca juga: AG Akan Berikan Saksi di Persidangan Mario dan Shane Pekan Depan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk meniadi salah satu saksi di persidangan Mario dan Shane. "Mohon izin Yang Mulia, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," kata jaksa di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebutkan jika anak AG akan menjadi saksi maka jaksa pun harus menghadirkan pendamping untuk saksi. "Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata hakim Alimin.

Sekadar diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan Anak AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat