Anak AG Siap Kooperatif dan Bersaksi di Sidang Mario Dandy
![Anak AG Siap Kooperatif dan Bersaksi di Sidang Mario Dandy](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/e188f1307878feae597c00f8d5ceb74c.jpg)
ANAK AG kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemeriksaan itu terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Melalui kuasa hukumnya, anak AG menyatakan kesiapannya memenuhi pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (20/6).
"Kami kemarin dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai Anak Korban. Intinya kalau memang pengadilan membutuhkan tentu kami siap," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/6).
Baca juga: Tanggapi Kasus Hukum Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Saya Harus Sabar dan Makan Hati
Meski menyatakan siap, Mangatta mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun surat pemanggilan soal sidang lanjutan. "Kami belum dapat informasi atau pemberitahuan soal pemanggilan sidang lanjutan pada hari ini," ujarnya.
Mangatta memastikan kliennya itu akan kooperatif jika sewaktu-waktu pengadilan melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan. "Tentunya Anak AG klien kami akan kooperatif," singkatnya.
Baca juga: AG Akan Berikan Saksi di Persidangan Mario dan Shane Pekan Depan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa anak AG untuk meniadi salah satu saksi di persidangan Mario dan Shane. "Mohon izin Yang Mulia, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," kata jaksa di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyebutkan jika anak AG akan menjadi saksi maka jaksa pun harus menghadirkan pendamping untuk saksi. "Perlu diketahui juga terhadap saksi anak AG. Jadi saudara perhatikan mungkin harus ada pendamping, baik orangtuanya atau siapa untuk mendampingi. Supaya tidak bolak balik," kata hakim Alimin.
Sekadar diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan Anak AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap