Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP
ATURAN perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan. Karena dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa hari lalu belum menjelaskan makna dari perundungan meski mengatur perlindungan perundungan dari sesama dokter dan perlindungan perundungan dari pasien.
Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengungkapkan pada awalnya isu perundungan ini dalam draft awal RUU Omnibus Law Kesehatan tidak ada. Pada masa pembahasan dan muncul isu perundungan maka pasal ini dimasukkan.
"Kita sendiri melihat definisi perundungan belum jelas itu masih sangat bervariasi atau fleksibel tergantung situasi dan kondisi background sosial, politik, serta ekonomi," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (14/7).
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Sampai saat ini belum ada terminologi yang jelas apa yang dimaksud dengan perundungan dan di dalam UU tidak ada definisi operasional apa yang dimaksud dengan perundungan.
Baca juga : Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Ia memberikan contoh bahwa di dalam dunia pendidikan terkadang hal-hal yang merupakan bagian dari pendidikan atau training bisa saja dianggap sebagai perundungan. Misalnya di pendidikan militer seseorang disuruh push up, lari, dan sebagainya mungkin bagi pihak yang memberi training bukan bagian perundungan tapi dari sisi penerima bisa saja dianggap sebagai perundungan.
"Sama saja di rumah sakit dokter spesialis tiba-tiba menyuruh membentak residen karena kondisi chaos mungkin residen ini bergerak lambat dan tidak memenuhi standar yang ada kemudian bagian dari pendidikan mental tapi bisa saja sebagai perundungan," paparnya.
Oleh karena itu ia menilai konsep dari perundungan masih belum jelas apa lagi UU Kesehatan tidak menjelaskan definisi perundungan. Maka perlu dijabarkan dulu kecuali ada aturan turunan yang secara jelas mengatur kondisi tersebut. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
2 Pelajar SMP di Depok Aniaya Siswa SD Hingga Tak Sadarkan Diri
Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah
Jamkrindo Lanjutkan Edukasi Antiperundungan dan Kekerasan Seksual kepada Ribuan Pelajar SD
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Perbaikan Fasyankes di Indonesia Timur Harus segera Dilakukan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap