visitaaponce.com

Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP

Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD,(Antara)

ATURAN perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan. Karena dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa hari lalu belum menjelaskan makna dari perundungan meski mengatur perlindungan perundungan dari sesama dokter dan perlindungan perundungan dari pasien.

Pengurus Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengungkapkan pada awalnya isu perundungan ini dalam draft awal RUU Omnibus Law Kesehatan tidak ada. Pada masa pembahasan dan muncul isu perundungan maka pasal ini dimasukkan.

"Kita sendiri melihat definisi perundungan belum jelas itu masih sangat bervariasi atau fleksibel tergantung situasi dan kondisi background sosial, politik, serta ekonomi," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (14/7).

Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya

Sampai saat ini belum ada terminologi yang jelas apa yang dimaksud dengan perundungan dan di dalam UU tidak ada definisi operasional apa yang dimaksud dengan perundungan.

Baca juga : Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

Ia memberikan contoh bahwa di dalam dunia pendidikan terkadang hal-hal yang merupakan bagian dari pendidikan atau training bisa saja dianggap sebagai perundungan. Misalnya di pendidikan militer seseorang disuruh push up, lari, dan sebagainya mungkin bagi pihak yang memberi training bukan bagian perundungan tapi dari sisi penerima bisa saja dianggap sebagai perundungan.

"Sama saja di rumah sakit dokter spesialis tiba-tiba menyuruh membentak residen karena kondisi chaos mungkin residen ini bergerak lambat dan tidak memenuhi standar yang ada kemudian bagian dari pendidikan mental tapi bisa saja sebagai perundungan," paparnya.

Oleh karena itu ia menilai konsep dari perundungan masih belum jelas apa lagi UU Kesehatan tidak menjelaskan definisi perundungan. Maka perlu dijabarkan dulu kecuali ada aturan turunan yang secara jelas mengatur kondisi tersebut. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat