Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September
![Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/de0412ee1f6bad95caddd2255c0d914e.jpg)
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah rampung paling telat September 2023.
"Saya harap paling telat September semua peraturannya sudah selesai," ucap Budi, Jumat (14/7).
Ia menjelaskan UU Kesehatan mengatur sesuatu yang sangat prinsipil. Jika ada aturan yang bisa berubah seperti teknologi masuk ke UU dinilai tidak pas karena teknologi terus berkembang.
Baca juga : Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP
"Nantinya Peraturan Pemerintah (PP) berisi peraturan mengatur beberapa kementerian lembaga, jadi itu tata penyusunan regulasi yang kita mesti sosialisasi ke masyarakat," kata Budi.
Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya
Diketahui sebanyak 107 aturan turunan akan lahir dari UU Omnibus Law Kesehatan. Aturan turunan tersebut terdiri dari sebanyak 100 PP, 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Selain itu, Menkes menjelaskan terkait peran Organisasi Profesi (OP) kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan berbeda dari sebelumnya.
Pada UU Kesehatan organisasi profesi tetap ada hanya saja tidak ditulis di UU. Kemenkes mendapatkan masukan dari dokter muda untuk dihapuskan. Rekomendasi dari OP untuk dokter yang ingin ambil spesialis atau ingin ambil praktik karena feedback yang didapat sangat mempersulit bagi dokter-dokter untuk bisa praktik atau ambil spesialis.
"Kita tahu bahwa dokter spesialis itu susah dan distribusi yang tidak merata. Kalau mau menggugat itu hak masing-masing orang dengan demokrasi ini kami hargai," ujar Mantan Dirut Mandiri tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peran IDI akan sama seperti organisasi profesi lainnya seperti Ikatan Arsitek Indonesia atau Persatuan Insinyur Indonesia. Namun yang berbeda adalah dulu OP seperti IDI sebelumnya memegang fungsi regulator akan dikembalikan ke pemerintah. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Perbaikan Fasyankes di Indonesia Timur Harus segera Dilakukan
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Soal RUU Kesehatan: Jokowi: Ranah DPR, Kalau Cocok Kita Laksanakan
9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!
Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJS
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap