visitaaponce.com

Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September

Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang RUU Kesehatan ke DPR(MI / M Irfan)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah rampung paling telat September 2023.

"Saya harap paling telat September semua peraturannya sudah selesai," ucap Budi, Jumat (14/7).

Ia menjelaskan UU Kesehatan mengatur sesuatu yang sangat prinsipil. Jika ada aturan yang bisa berubah seperti teknologi masuk ke UU dinilai tidak pas karena teknologi terus berkembang.

Baca juga : Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP

"Nantinya Peraturan Pemerintah (PP) berisi peraturan mengatur beberapa kementerian lembaga, jadi itu tata penyusunan regulasi yang kita mesti sosialisasi ke masyarakat," kata Budi.

Baca juga : Dokter jadi Korban Perundungan, Menkes: Kita Sikat Pelakunya

Diketahui sebanyak 107 aturan turunan akan lahir dari UU Omnibus Law Kesehatan. Aturan turunan tersebut terdiri dari sebanyak 100 PP, 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Selain itu, Menkes menjelaskan terkait peran Organisasi Profesi (OP) kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan berbeda dari sebelumnya.

Pada UU Kesehatan organisasi profesi tetap ada hanya saja tidak ditulis di UU. Kemenkes mendapatkan masukan dari dokter muda untuk dihapuskan. Rekomendasi dari OP untuk dokter yang ingin ambil spesialis atau ingin ambil praktik karena feedback yang didapat sangat mempersulit bagi dokter-dokter untuk bisa praktik atau ambil spesialis.

"Kita tahu bahwa dokter spesialis itu susah dan distribusi yang tidak merata. Kalau mau menggugat itu hak masing-masing orang dengan demokrasi ini kami hargai," ujar Mantan Dirut Mandiri tersebut.

Ia menjelaskan bahwa peran IDI akan sama seperti organisasi profesi lainnya seperti Ikatan Arsitek Indonesia atau Persatuan Insinyur Indonesia. Namun yang berbeda adalah dulu OP seperti IDI sebelumnya memegang fungsi regulator akan dikembalikan ke pemerintah. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat