Pengamat Sebut Masalah PPDB Muncul Akibat Implementasi yang tidak Sesuai di Pemda
![Pengamat Sebut Masalah PPDB Muncul Akibat Implementasi yang tidak Sesuai di Pemda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/e5b7fd4321cfb99efa5151e8380b7608.jpg)
CARUT-marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) terus terjadi dari tahun ke tahun. Menurut pengamat pendidikan Ina Liem, kali ini masalah PPDB ada di implementasi yang tidak sesuai. Hal tersebut ada di tangan pemerintah daerah (pemda).
"Yang harus dikejar pemdanya, apakah sudah bekerja sama dengan kepolisian belum menindak kecurangan yang ada? Karena pemalsuan data pemerintah itu termasuk hukum pidana," ucap Ina saat dihubungi pada Minggu (16/7).
Saat ini, menurut Ina masalah PPDB tidak berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), melainkan ada di daerah-daerah yang melakukan tindakan kecurangan dalam mengimplementasikan PPDB.
Baca juga: Class Action PPDB, Sejumlah Orang Tua Berencana Gugat ke PTUN
Ina menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Pasal 93 bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Saat ini DPR berani atau tidak untuk memanggil kepala daerah dan meminta pertanggungjawaban UU yang sudah mereka buat? Salah sasaran kalau yang dipanggil terus Kemdikbud Ristek," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Banyak Terima Laporan Pelanggaran PPDB
Sebab, sudah 6 tahun lamanya sistem zonasi berjalan, ia mengaku belum pernah mendengar ada oknum-oknum sekolah, dinas pendidikan, dinas kependudukan, orang tua siswa yang dipenjarakan sesuai UU diatas karena melanggar aturan.
Kemendikbud Ristek Respon Lewat Surat Edaran
Ina menilai bahwa Kemendikbud Ristek yang membuat kebijakan soal PPDB dan tidak ada yang salah kebijakannya.
"Kemdikbud Ristek kan tidak punya kewenangan menindak hukum. Kalau bukan surat yang diharapkan apa? Menangkap pelaku kecurangan di seluruh Indonesia?," paparnya.
Ina menegaskan bahwa akar masalah PPDB kali ini adalah korupsi, jadi menurutnya fokus yang harus dibahas adalah penindakan hukum kepada pelaku.
"Perilaku korupsi sudah merata di masyarakat kita, baik pihak ortu yang memalsukan dokumen, pemda yang memfasilitasi, serta pihak sekolah yang menerima dokumen palsu. Kemdikbud Ristek ditekan terus untuk mengganti sistem PPDB nya, supaya korupsi lancar," tandasnya. (Fal/Z-7)
Terkini Lainnya
Tambah Fasilitas, Pemkab Bogor Bangun Mal Pelayanan Publik di Rest Area Puncak
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
229 Ribu Guru PPPK belum Penempatan, Pemda Harus Proaktif
Kota Berpredikat Layak Anak Tak Selalu Ramah Anak
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Gelar Kumpul Komunitas Karawo
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
Pemerintah Tak Henti Dorong Terwujudnya PPDB yang Objektif, Akuntabel, dan Transparan
Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan Sekolah Melalui PPDB
Hilmar Farid: Menjaga Peradaban Melalui Kerja Kebudayaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap