visitaaponce.com

Waktu Tunggu Pasien di Indonesia Lebih Cepat daripada Australia

Waktu Tunggu Pasien di Indonesia Lebih Cepat daripada Australia
Tingkat kepuasan peserta terhadap BPJS mengalami peningkatan pada 2022 sekitar 89,62% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 87,63%.(MI/Ignas Kunda.)

WAKTU tunggu pasien di Indonesia lebih singkat dibandingkan dengan di Australia. Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam laporan public expose pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun buku 2022 yang disiarkan langsung secara virtual di seluruh Indonesia melalui kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Selasa (18/7/23). 

"Ada salah persepsi bahwa di Indonesia waktu tunggu lama tetapi ternyata lebih cepat daripada negara tetangga kita seperti Australia. Mau operasi yang bukan emergency (di Australia) bisa menunggu 5 sampai 6 bulan. Di Indonesia lebih dari satu bulan, di medsos sudah ramai," katanya dalam acara virtual tersebut.

Ia mengatakan dalam pemaparan virtual itu, tingkat kepuasan peserta terhadap BPJS mengalami peningkatan pada 2022 sekitar 89,62% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 87,63%. "Kami baru dari Inggris dan Afsel daftar tungggunya panjang bahkan dokter-dokternya tenaga kesehatan demo. Setahu saya di Indonesia tenaga kesehatan belum pernah demo BPJS, sekarang happy, lebih puas," ungkapnya.

Baca juga: Cukup Tunjukkan KTP, Peserta JKN Aktif Dapat Terlayani BPJS Kesehatan

Menurut Ali Ghufron Mukti, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut atau 31 kali berturut-turut sejak PT Askes berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Capaian ini menandakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

Capaian tersebut juga yang mendasari keberhasilan BPJS Kesehatan dalam pembayaran terhadap klaim sebesar Rp113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN. Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu. Tercatat, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada FKTP rata-rata ketepatan pembayaran mencapai 12,3 hari kerja dan FKRTL selama 14,07 hari kalender.

Baca juga: Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit

Hingga 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari. Selain itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama 2022 mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining. "Keberhasilan ini buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Tentu hal ini juga didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra kerja BPJS Kesehatan dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang optimal," ungkapnya.

Ghufron menyebut 2022 menjadi tahun yang mengesankan bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa. "Capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun. Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Apalagi dengan jumlah pegawai sekitar 9.000-an, BPJS Kesehaan mampu melayani ratusan juta peserta JKN," tambah Ghufron.

Sedangkan, Kepala Kantor BPJS Nagekeo, Yasitha Mayatrina Pawe, mengatakan UHC pada 2024 harus 98% dari jumlah penduduk suatu wilayah atau kabupaten dengan UHC di Nagekeo baru mencapai 77,3%. Selain Nagekeo ada kabupaten lain yang belum mencapai target yaitu Kota Kupang, Ngada, dan Flores Timur. "Butuh percepatan dan kerja sama dari pemda untuk terus proaktif mengusulkan peserta JKN pada setiap bulan dari data DTKS data terpadu kesejahteraan sosial di dinas sosial. Selain itu, perlu aturan yang mengikat agar setiap pengusaha di Nagekeo wajib mendaftarkan semua karyawan menjadi peserta JKN," pungkas Maya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat