visitaaponce.com

Publisher Rights untuk Kawal Kualitas Jurnalistik Indonesia

Publisher Rights untuk Kawal Kualitas Jurnalistik Indonesia
Ilustrasi(Antara/David Muhammad )

KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, adanya peraturan presiden mengenai publisher rights yang tengah digodok pemerintah ditujukan untuk meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.

"Dewan Pers sangat berharap perpres ini dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik berkualitas dan kepastian tersebut tertuang dalam perpres," kata Ninik saat dihubungi, Jumat (28/7).

Ia berharap momentum yang baik terkait upaya mengatur soal platform tidak terganggu oleh berbagai hal, terlebih mendekati pemilu. Untuk tetap menjaga karya jurnalistik di koridor yang tepat, Dewan Pers meminta perpres ini tetap harus mendasarkan pada Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, tata kelola tentang penyelenggaraan publisher rights untuk jurnalisme berkualitas tetap dalam bingkai UU Pers.

Baca juga: Draft Perpres Media Berkelanjutan, ISD Council: Kepentingan Publik Jadi Landasan Utama

Menurut dia, percepatan pengesahan perpres ini sekaligus untuk mengawal  karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global, apalagi menjelang pemilu . Dengan demikian masyarakat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi yang hoaks apalagi sampai menyebabkan disintegrasi bangsa. Pengaturan ini niat utamanya adalah agar negara hadir dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel untuk membangun situasi yang kondusif dalam rangka jurnalisme berkualitas,” paparnya. 

Baca juga: Pemerintah Dan Dewan Pers Sudah Satu Pemahaman soal Hak Penerbit

Ia juga berharap agar perpres itu dapat menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan adil bagi media atas platform. Dan apabila terjadi perbedaan pendapat, bisa diselesaikan dengan mediasi.

"Dewan Pers berharap perpres ini dapat membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media dalam rantai distribusi berita melalui platform," bebernya.

Sebelumnya, sebanyak 15 media massa menyatakan mundur dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Hal itu diketahui dari pernyataan resmi AMSI yang dirilis hari ini.

"Setelah menimbang secara seksama, kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebanyak 15 media, delapan di antaranya merupakan pendiri, menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan AMSI," dalam pernyataan tertulis.

Sebanyak 15 media massa yang keluar dari AMSI adalah Beritasatu.com, Bisnis.com, cnnindonesia.com, cnbc.com, detik.com, gatra.com. infobanknews.com, Investor.id, jakartaglobe.id, Kompas.com, kumparan.com, Medcom.id, metrotvnews.com, Swa.co.id dan thejakartapost.com

Dalam keterangannya, pengunduran 15 media itu didasari pada pertimbangan selama setahun terakhir AMSI. Mereka merasa dinamika yang terjadi tidak sejalan dengan tujuan awal bergabungnya dengan organisasi tersebut.

"Dengan demikian, kami tidak lagi terlibat dan terkait dengan segala kegiatan dan aktivitas AMSI. Kami menyampaikan terima kasih atas kebersamaan yang terjalin selama ini. Semoga AMSI terus memperjuangkan eksistensi media siber yang kredibel, profesional dan independen," tulis 15 media massa itu. (Ata/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat