Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta
![Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/bd7d5361fd22cbdcf696fd00af3e5bd4.jpg)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AW, 43, dan SW, 49. Mereka melakukan eksploitasi dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 Perempuan di Yogyakarta.
Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini dan menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual. “Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tegas Bintang, Sabtu (29/7).
TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi. Menteri PPPA juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan diluar negeri maupun didalam negeri.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Berantas TPPO Melalui Berbagai Kebijakan
Menteri PPPA juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menteri PPPA juga meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya DP3AP2 Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.
“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” imbuh Bintang.
Baca juga: AS Apresiasi Indonesia Manfaatkan Keketuaan ASEAN untuk Tangani TPPO
Bintang menambahkan, perlindungan bagi korban sangatlah penting, jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini dan harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.
"Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO," pungkasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pentingnya Intervensi Dana Desa untuk Turunkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemerintah akan Jamin Ibu Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV
Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang
Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Refleksi Hari Kartini: Momentum Tingkatkan Kesetaraan Gender dalam Sistem Pembangunan
Keluarga Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Minta Pertolongan ke Presiden Jokowi
7 Bulan Terombang-ambing di Laut, 49 Korban TPPO Berhasil Dievakuasi
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap