visitaaponce.com

Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta

Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta
Menteri PPPA mengecam TPPO yang dilakukan dua tersangka dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 Perempuan di Yo(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AW, 43, dan SW, 49. Mereka melakukan eksploitasi dengan cara menjadikan Ladies Companion (LC) kepada kurang lebih 120 Perempuan di Yogyakarta.

Bintang menyayangkan peristiwa TPPO ini dan menegaskan tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindakan kekerasan seksual. “Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tegas Bintang, Sabtu (29/7).

TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi. Menteri PPPA juga berpesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku, dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan diluar negeri maupun didalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Komitmen Berantas TPPO Melalui Berbagai Kebijakan

Menteri PPPA juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menteri PPPA juga meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya DP3AP2 Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya. 

“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” imbuh Bintang.

Baca juga: AS Apresiasi Indonesia Manfaatkan Keketuaan ASEAN untuk Tangani TPPO

Bintang menambahkan, perlindungan bagi korban sangatlah penting, jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini dan harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu. 

"Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat