visitaaponce.com

Tindakan Tegas ke Penyumbang Polusi Udara Jadi Keharusan, Pemerintah juga Perlu Lakukan Ini

Tindakan Tegas ke Penyumbang Polusi Udara Jadi Keharusan, Pemerintah juga Perlu Lakukan Ini
Polusi udara di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

TINDAKAN tegas bagi pihak-pihak yang menjadi penyumbang polusi udara Jabodetabek adalah satu keniscayaan guna memperbaiki kualitas udara. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmas Safrudin.

“Tanpa mengecilkan usaha pemerintah dan pihak terkait untuk mengendaliakn krisis pencemaran di Jabodetabek, pesimis upaya-upaya pengendalian ini berhasil. Kecuali memaksa menghentikan operasional kendaraan bermotor, pabrik atau industri dan pembangkit listrik yang tidak memenuhi baku mutu emisi,” kata Ahmad, Rabu (30/8).

Menurut dia, berdasarkan data pada 2019, beban emisi pencemaran udara dnegan parameter PM10 di sekitarnya mencapai 40.777 ton perhari. Disumbang oleh sumber-sumber pencemaran udara dari transportasi sebesar 47%, industri 20,24%, power plant 1,76%, rumah tangga 11%, road dust 11%, pembakaran sampah 5% dan konstruksi bangunan 4%. 

Baca juga : Menkes Ungkap Kualitas Udara Terbaik bukan Pagi Hari 

Sementara PM2,5 mencapai 29,336 ton perhari yang disumbangkan oleh sumber-cumber dari transportasi 57%, industri 21,16%m power plant 2%, rumah tangga 7%, road dust 5%, pembakaran sampah 5% dan konstruksi bangunan 3%.

Menurut Ahmad, dalam satu bulan ke depan, pemerintah memang harus melakukan razia emisi dan penindakan terhadap pencemar secara ketat. Mulai dari razia emisi kendaraan bermotor di DKI dan kota-kota lainnya, hingga razia emisi industri oleh KLHK dan DLH serta razia emisi PLTU oleh KLHK dan Kementerian ESDM.

Baca juga : Kemenperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

“Selain itu selama satu sampai enam bulan ke depan, perlu memperbaiki baku mutu emisi pada kendaraan, industri dan PLTU sesuai dengan hasil razia,” ucap dia.

Langkah cepat lainnya yang perlu dilakukan pemerintah ialah memberlakukan kawasan rendah emisi untuk kawasan yang telah memiliki fasilitas angkutan umum massal, fasilitas pejalan kaki dan fasilitas lajur sepeda.

Selain itu, penghapusan bensin RON 90 dan solar dengan kadar belerang lebih dari 50 ppm dan menggantikannya dengan BBM yang berkualitaas.

“Perlu juga pelarangan penggunaan batu bara sebagai sumber energi baik untuk industri maupun pembangkit listrik di Jabodetabek,” imbuh dia.

Aksi lainnya ialah pernyataan krisis pencemaran udara dengan kewajiban masyarakat menggunakan masker untuk mengurangi risiko paparan pencemaran udara dna peningkatan nutrisi kelompok rentan, terutama anak-anak di Jabodetabek. dengan pemberian susu atau nutrisi lain. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat