visitaaponce.com

Kemenperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

Kemenperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri
Ilustrasi emisi gas buang dari salah satu pabrik(MI/Panca Syurkani)

MENDUKUNG upaya pengurangan polusi udara dan pengendalian emisi gas buang sektor industri di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy menyampaikan SE tersebut sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga wilayah itu.

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/8).

Baca juga : Indonesia Ikuti Langkah Tiongkok untuk Penanganan Polusi 

Doddy menegaskan upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan polusi yang semakin buruk di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pihaknya bakal melakukan inspeksi ke sektor industri tertentu.

"Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Baca juga : Gunakan Water Mist, Dinas LH Harap Mampu Kendalikan Polusi sebelum KTT Asean

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menambahkan ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang memiliki pembangkit energi dan limbah produksi berupa emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang. 

Mereka juga diminta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Industri juga diharuskan membuat pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (siinas.kemenperin.go.id) sesuai tata cara pelaporan dalam SE Menperin No.2/2023.

Sanksi

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu menyampaikan dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tambah Binoni.

Pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri. 

Hal ini untuk melakukan pendataan industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat